WahanaNews-Sumut | Bupati Samosir Vandiko T Gultom menghadiri rapat Paripurna Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) Kabupaten Samosir Tahun 2023 yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Nasib Simbolon didampingi Wakil Ketua DPRD Pantas Maroha Sinaga.
Rapat Paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Samosir, Selasa (24/01/23).
Baca Juga:
Empat Oknum PNS Sudin CKTRP Jakpus Resmi Dilaporkan ke Inspektorat
Dihadiri oleh Anggota DPRD Samosir, Pj. Sekretaris Daerah Waston Simbolon, para Asisten, para Pimpinan SKPD dan Camat se-Kabupaten Samosir.
Dalam Sambutannya Bupati Samosir menyampaikan bahwa rapat paripurna Propemperda merupakan komitmen bersama untuk membangun dan membentuk infrastruktur hukum penyelenggaraan Pemerintahan dan pembangunan melalui pembahasan dan penetapan berbagai regulasi daerah dalam bentuk peraturan daerah untuk efektifitas pelaksanaan pemerintahan, percepatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Samosir.
Disampaikan, bahwa program pembentukan peraturan daerah memiliki tujuan dan konstruksi hukum yang saling berkaitan satu sama lain dimana untuk percepatan pembangunan dan kesejahteraan serta sebagai pedoman pemerintah daerah dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan penyelenggaraan pemerintahan dan menumbuh kembangkan budaya kesadaran hukum untuk mendukung Visi dan Misi Kabupaten Samosir.
Baca Juga:
Ketua Satgas BPBD Kalbar Minta 11 Daerah Tetapkan Status Siaga Karhutla
Pada program PROPEMPERDA Tahun 2023 terdapat delapan sub bagian yang akan dibahas, empat bagian diantaranya PROPEMPERDA Tahun 2022 yang sebelumnya belum selesai dibahas dan disahkan pada rapat Paripurna untuk dijadikan Peraturan Daerah dan akan dilanjutkan pembahasannya pada Tahun 2023 antara lain; (1). Ranperda Kabupaten Samosir tentang Bangunan Gedung, (2). Ranperda Kabupaten Samosir tentang Pengelolaan Sampah, (3). Ranperda Kabupaten Samosir tentang BUMD Aneka Usaha dan (4). Ranperda Kabupaten Samosir tentang Sistem Managemen Pendidikan di Kabupaten Samosir.
Sedangkan PROPEMPERDA untuk Tahun 2023, Vandiko menyebutkan ada empat PROPEMPERDA yang akan dibahas untuk pelaksanaan penguatan Otonomi Daerah yaitu; (1). Ranperda Kabupaten Samosir tentang Pajak dan Retribusi Daerah, (2). Ranperda Kabupaten Samosir tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, (3). Ranperda Kabupaten Samosir tentang Perlindungan Anak dan (4). Ranperda Kabupaten Samosir tentang Rencana Induk Pengembangan Pertanian.
Diakhir sambutannya Bupati mengucapkan terimakasih atas kerjasama yang baik antara Eksekutif dan Legislatif.