WahanaNews-Sumut | Bupati Tapanuli Utara Drs Nikson Nababan, M.Si telah memanggil Kadisdik Bontor Hutasoit , Kabid Ketenagaan Togar Marbun untuk menjelaskan kejadian yang sebenarnya tetang kasus di SDN Batu Arimo, pada Selasa, 16 November 2021, kemarin, di Ruangan Lonceng simpang empat Tarutung.
Bupati menginstruksikan agar dipersiapkan surat Instruksi Bupati kepada kepala sekolah untuk melakukan ekstra kurikuler terhadap murid yang belum lancar Baca Tulis Hitung (Calistung).
Baca Juga:
Tangis Keluarga Pecah di Makam Eks-Casis TNI Asal Nias
Kebijakan itu dilakukan Nikson Nababan untuk menanggapi kasus yang lagi viral di SDN Batu Harimo yang menggabung murid kelas 6 dan murid kelas 4 belajar bersama dengan anak kelas 2.
"Apa kebijakan yang dilakukan kepala sekolah tidak dibenarkan, seharusnya jika ada murid kelas 4 sampai murid kelas 6 belum lancar calistung yang dilakukan kepala sekolah adalah melakukan pembelajaran khusus (ekstra kurikuler), kita bisa bayangkan, bagaimana pandangan anak murid kelas 2 terhadap anak murid kelas 6 jika tidak lancar membaca bisa menjadi ejekan anak dibawah kelasnya," jelas Nikson.
Kemudian Bupati Tapanuli Utara bertanya kepada Kadisdik Bontor Hutasoit yang didampingi Kabid Ketenagaan Togar Marbun, kenapa bisa murid naik kelas sampai kelas 6 sementara tidak lancar membaca ?.
Baca Juga:
Ini Dia Kepsek Pelaku Penganiayaan Siswa SMK Nias Selatan hingga Tewas
"Lakukan teguran keras kepada kepala sekolah dan wali kelas 1,2,3,4,5, yang menaikkan murid tidak lancar baca tulis hitung," perintah Bupati tegas kepada Kadisdik Taput.
Setelah diklarifikasi, tidak benar murid diturunkan dari kelas 6 dan kelas 4 ke kelas 2, tetapi yang terjadi hanya murid itu digabung belajar membaca di kelas 2.
"Untuk itulah akan diterbitkan Instruksi Bupati agar sekolah melaksanakan ekstra kulikuler kepada murid yang tidak lancar calistung, sebab dimasa pandemi Covid-19 yang sudah hampir 2 tahun, sekolah tidak bisa tatap muka, sehingga banyak kelas 1 dan 2 yang tidak lancar calistung," ujar Nikson.