WahanaNews-Sumut | Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan (UKM Perindag) Kota Medan melakukan sidak ke Berastagi Supermarket di Jalan Cut Mutia, Rabu (5/4/2023).
Hal ini dilakukan untuk memastikan tidak beredarnya makanan dan minuman yang tak layak konsumsi, termasuk saat bulan Ramadan 1444 H ini.
Baca Juga:
Mark-Up Tanah Ratusan Miliar, KPK Sita Rumah Mewah Salomo Sihombing di Medan
Turun langsung dalam sidak ini Kepala
Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan, Benny Iskandar Nasution.
Saat itu, Benny bersama tim memeriksa tanggal kedaluarsa makanan dan minuman. Selain itu, tim juga mengecek izin edar jual produk tersebut.
Dia mengatakan, pihaknya akan
terus melakukan sidak pengecekan makanan dan minuman yang expired baik di pasar tradisional maupun retail, termasuk di bulan Ramadan ini.
Baca Juga:
Terkait Korupsi Lahan Rorotan, KPK Sita Satu Rumah Mewah di Medan
Di samping itu, dia juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dan selalu mengecek tanggal kedaluarsa produk makanan maupun minuman yang akan dibeli. [rum]