WahanaNews-Sumut | Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Pol Panca Putra, MSi melarang adanya kegiatan yang menimbulkan penyebaran Covid-19 atau pelanggaran protokol kesehatan dalam menyambut kedatangan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 di seluruh jajaran Polda Sumut, Jumat (10/12/2021), sekira pukul.14.40.WIB.
Kapolda Sumut juga mengatakan larangan ini juga diperuntukan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), agar tidak melakukan cuti dan liburan kemana pun.
Baca Juga:
Diliputi Rasa Haru Polres Simalungun Rayakan Natal 2025"Allah Hadir Untuk Menyelamatkan Keluarga"
"Kepada masyarakat Kapolda berharap agar tidak melakukan perayaan apapun seperti menyalakan petasan atau kembang api dalam melakukan pergantian tahun baru dan dilarang untuk melakukan mudik atau pulang kampung dengan tujuan primer," katanya.
Hal tersebut disampaikan Kapolda Sumut kepada masyarakat agar terciptanya keadaan yang kondusif dan sekaligus untuk mengantisipasi terjadinya penyebaran kembali Covid-19 di masing-masing daerah.
Di Kabupaten Batu-Bara sendiri, Kapolres Batu-Bara Akbp Ikhwan Lubis, SH, MH. sejak dini sudah mengisyaratkan kepada seluruh masyarakatnya agar mengikuti aturan pemerintah dan larangannya, ujarnya.
Baca Juga:
Sambut HUT Ke-50, INALUM Gelar 12 Titik Pasar Murah di 10 Kabupaten/Kota Sumatra Utara
Dengan gerakan sedekahnya juga pendekatan kepada seluruh unsur tokoh membuat semua masyarakat menaati apapun yang menjadi maklumat pemerintah Kabupaten Batu Bara dan mendukung apa arahan yang menjadi pesan baik kepada masyarakat, pungkasnya.
"Kita harus patuhi dan arahan Kita juga mendukung apa yang dilarang oleh pemerintah kabupaten batu bara," tegasnya. [rum]