WahanaNews-Sumut | Warga binaan Rutan Kelas II B Kavanjahe Rutan Kelas IIB Kabanjahe direkam KTP Elektronik untuk mendapatkan identitas mereka masing-masing.
Dalam hal ini Rutan Kelas II B Kabanjahe bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karo yang lakukan, Kamis (13/1/2022).
Baca Juga:
Kasus Kepsek SMK di Nisel Pukuli Siswa Diawali Keluhan Sekcam
Dijelaskan Karutan Kelas II B Kabanjahe, Sangapta Surbakti, Spd, MH kepada wartawan, kegiatan ini dilakukan demi memberikan salah satu hak sebagai warga masyarakat yaitu memiliki identitas diri berupa KTP Elektronik.
"Saya sangat berterimakasih dengan hadirnya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karo untuk melakukan rekam KTP Elektronik kepada warga binaan dan hal ini menjadi solusi bagi warga binaannya yang belum pernah melakukan perekaman KTP-elektronik. Dengan dilakukan hal ini, sehingga mereka bisa mendapatkan identitas diri mereka, salah satu manfaat yang bisa mereka rasakan adalah bisa menjalani vaksinasi Covid-19," kata Karutan.
Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Karo Susy Iswara Bangun, SE, M.Si, bersama anggotanya melakukan identifikasi kepada 9 warga binaan dan data ini didapat dari permohonan Rutan Kabanjahe.
Baca Juga:
Tangis Keluarga Pecah di Makam Eks-Casis TNI Asal Nias
"Kegiatan pengecekan dan pendataan data bagi warga binaan yang belum memilik KTP-el ini akan dilaksanakan secara kontinyu serta nantinya dilakukan koordinasi secara temporer sehingga sesuai amanat undang-undang. Bahwa warga negara harus memiliki identitas tunggal dan sah, termasuk warga binaan yang sedang menjalani masa pidana di Rutan Kabanjahe," ujarnya. [rum]