WahanaNews-Sumut | Bupati Deli Serdang, H Ashari Tambunan mengikuti Pelaksanaan Verifikasi Lapangan Hybrid (VLH) Evaluasi Kabupaten Layak Anak (KLA) di Aula Cendana, Kantor Bupati Deli Serdang, Rabu (8/6/22).
Di kesempatan itu, Bupati menegaskan dalam menjamin hak-hak anak untuk bisa hidup, tumbuh dan berkembang serta mendapatkan perlindungan, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang menerbitkan dasar dan hukum penyelenggaraan perlindungan anak yang dimasukkan ke dalam Peraturan Daerah (Perda) No.5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak dan Perda No.4 tahun 2017 tentang Ketahanan Keluarga.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak, sebut Bupati, dilaksanakan melalui sinergitas antara perangkat daerah dan lembaga yang diwadahi, melalui gugus tugas dan forum koordinasi lainnya, evaluasi pembangunan yang terpadu.
Setiap perangkat daerah dan lembaga diharapkan mengikutsertakan anak secara aktif pada seluruh aktivitas sektor pembangunan.
"Hari ini, kita akan mengikuti Verifikasi Lapangan Hybrid Kabupaten Layak Anak Tahun 2022, di mana Kabupaten Deli Serdang sebagai salah satu nominator. Saya atas nama Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, mengucapkan terimakasih kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak Provinsi Sumatera Utara, yang telah banyak membantu dan memberikan bimbingan kepada kami," ungkap Bupati.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
"Semoga sinergitas dan kolaborasi dalam menciptakan lingkungan yang positif, sportif dan ramah anak terus terjalin bahkan ditingkatkan, sehingga Kabupaten Deli Serdang menjadi bagian dalam upaya untuk menjadikan negara maju dan hebat menuju Indonesia Layak Anak 2030, Indonesia Emas 2045," imbuh Bupati.
Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang), Ir Remus Hasiholan Pardede, selaku Ketua Gugus Tugas KLA Deli Serdang, dalam paparannya menjabarkan ada lima klaster dalam upaya mendukung KLA.
Pertama, hak sipil dan kebebasan anak. Yaitu dengan peraturan daerah administrasi penduduk. Peraturan ini juga menjadi inovasi percepatan pemilikan akta kelahiran.
Kedua, aspek lingkungan keluarga pengasuhan alternatif pertama tentang pencegahan perkawinan anak usia remaja. Hal ini merupakan inovasi untuk melakukan pembinaan bagi calon pengantin sebelum sah menjadi suami istri demi mendapatkan sertifikat.
Klaster ketiga, kesehatan dasar dan kesejahteraan. Membangun fasilitas kesehatan, seperti membangun ruang ASI, ruang bermain, dan rumah anak, pembangunan jamban sehat, membuat Program BABS.
Klaster keempat adalah pendidikan. Pemanfaatan waktu luang yang diperuntukkan untuk anak-anak di daerah tertinggal atau yang tersangkut masalah hukum serta anak anak pesisir, satuan pendidikan ramah anak membangun kegiatan budaya untuk pusat kreativitas anak di Kabupaten Deli Serdang.
Terakhir, perlindungan khusus. Perlindungan terpadu terhadap anak bekerjasama dengan Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (KominfoStan), dengan membuat tampilan narasi edukasi berupa flyer atau video untuk mengedukasi anak dan wanita. Inisiasi inklusi untuk anak berkebutuhan khusus (ABK), penyandang disabilitas, dengan membangun PKBM.
"Dan dengan Keputusan Bupati No.142 tahun 2022 dan No.167 A tahun 2021 tentang Inovasi, kami bisa melakukan langka cepat sehingga apa yang menjadi harapan agar hak anak dapat terpenuhi di Kabupaten Deli Serdang bisa terwujud," ucap Kepala BappedaLitbang. [afs]