WahanaNews-Sumut | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara (Sumut) Dr Timbul Sinaga, SE, MSA menghimbau untuk dilakukan gerakan cepat dan masif untuk menyebarluaskan informasi mengenai adanya larangan pemerintah tentang penggunaan obat sirup yang diduga sebagai pemicu gagal ginjal akut.
Hal ini ditegaskan Timbul Sinaga untuk mencegah agar tidak ada lagi menggunakan obat yang telah ditetapkan pemerintah pusat sebagai obat larangan.
Baca Juga:
Yin-Yang konsep dalam filosofi Tionghoa yang biasanya digunakan untuk mendeskripsikan Sifat Kekuatan
Tambahnya, untuk penyebaran informasi ini dapat bekerjasama antara infokom Provinsi Kabupaten Kota. Supaya informasi itu tersebar dengan cepat di kelurahan maupun di desa - desa kata Timbul.
"Kita minta kepada Apotik maupun toko obat taatlah dengan informasi itu, berikanlah informasi itu kepada masyarakat, karena ada obat yang telah ditetapkan pemerintah dilarang penggunaannya," katanya.
Sementara itu, informasi yang diperoleh dari Rumah Sakit Umum Daerah, Rumah Sakit Haji Adam Malik (RS HAM) telah merawat pasien anak yang mengalami gagal ginjal akut berjumlah 8 pasien.
Baca Juga:
Menteri BUMN Apresiasi Gerak Cepat PLN Hadirkan Energi Bersih di IKN
"RS HAM merawat 8 pasien dalam rentang waktu Juli - Okt 2022, 6 diantaranya meninggal dunia, 1 pulang berobat jalan dan 1 pasien sampai saat ini masih dirawat," ucap Rosario Simanjuntak, Jumat (21/10/2022).
Terpisah, dalam siaran Pers tertulisnya yang di terima WahanaNews-Sumut, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut Ilyas Sitorus menuturkan total kasus gagal ginjal akut berjumlah 11 kasus di Sumut, antara lain delapan di Rumah Sakit Adam Malik dan tiga di rumah sakit lain yang ada di Kota Medan.
"Dari keseluruhan jumlah kasus penderita gagal ginjal akut di Sumatera Utara sampai saat ini baru 1 pasien dinyatakan sembuh, sementara 3 lainnya masih menjalani perawatan intensif, dan 7 pasien lannya dinyatakan telah meninggal dunia," tandasnya. [rum]