WahanaNews-Sumut | Aparat Penegak Hukum (APH) di Kabupaten Gayo Lues diminta untuk menelisik dana bantuan hibah tahun 2021, berdasarkan informasi, dimana penerima dana bantuan hibah Pemda Gayo Lues dari tahun ke tahun terkesan tidak berubah dari data tahun sebelumnya.
Menyikapi hal tersebut diatas Praktisi hukum M Purba, SH yang diminta menanggapi hal tersebut diatas, Rabu (11/1/2023) Kepada media ini mengatakan bahwa terkait hibah tersebut seharusnya jika kita mengacu ke aturan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2018 tentang perubahan keempat atas permendagri nomor 32 Tahun 2011 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD. Disebutkan bahwa dana hibah tak bisa diterima berturut-turut oleh lembaga atau ormas.
Baca Juga:
Yin-Yang konsep dalam filosofi Tionghoa yang biasanya digunakan untuk mendeskripsikan Sifat Kekuatan
Dimana aturan ini tercantum dalam pasal 4 butir C yang tertulis "tidak terus menerus setiap tahun anggaran, kecuali : kepada pemerintah pusat dalam rangka mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk keperluan mendesak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.
"Agar hal ini tidak terjadi terus menerus maka sebaiknya penegak hukum segera menelisik dan dilakukan pengawasan ketat terhadap penerima hibah dalam bentuk uang dimaksud," tegas Purba.
Senada Dengan yang di sampaikan M Purba, Ketua PKN Gayo Lues Abdullah menambahkan supaya penegak hukum segera melakukan Lidik terkait dana hibah tersebut, ungkap Abdullah. [rum]