WahanaNews-Sumut | Sehubungan dengan adanya perkara tindak pidana pencurian buah berondolan kelapa sawit milik PTPN3 Sei Silau dan PTPN3 kebun Ambalutu yang perkaranya tengah ditangani pihak Kepolisian Sektor Prapat Janji Resort Asahan, polisi berhasil menangani perkara tersebut lewat pendekatan restorasi justice yang humanis dimana perkara tersebut berakhir dengan damai.
Adalah Kapolsek Prapat Janji yang menggagas pertemuan antara pihak PTPN3 kebun Sei Silau dan PTPN3 kebun Ambalutu sebagai pelapor dan 2 orang terlapor yakni Kanimin (66) yang merupakan pensiunan Karyawan PTPN 3 Sei Silau warga dusun VI Desa Sei Silau Timur, Kecamatan Buntu Pane, Kabupaten Asahan beserta seorang remaja berinisial JA (16) warga dusun IV Kampung Rejo Desa Prapat Janji, Kecamatan Buntu Pane Kabupaten Asahan, pada Kamis (10/02/2022) sekira pukul 13.00 WIB di Balai Musyawarah Aula SETIBEL'S 92/93 Polsek Prapat Janji, Kecamatan Buntu Pane, Kabupaten Asahan untuk memfasilitasi penyelesaian perkara tindak pidana pencurian buah berondolan kelapa sawit tersebut.
Baca Juga:
Polres Simalungun Berhasil Meringkus Pelaku Judi Online di Raya Kahean, Simalungun, Berkat Informasi Masyarakat
"Awalnya kita menerima laporan polisi bahwa kedua terlapor telah melakukan kasus dugaan pencurian buah brondolan Kelapa sawit milik PTPN 3 Kebun Sei Silau dan PTPN 3 Kebun Ambalutu," sebut Kapolsek Prapat Janji AKP JT. Siregar, SH.
Berawal dari laporan polisi tersebut kata kapolsek melanjutkan, kemudian ia berinisiatif melakukan pendekatan penyelesaian dengan melakukan mediasi Restorative Justice yang pada akhirnya lewat mediasi tersebut pihak PTPN3 unit Sei Silau dan PTPN3 unit Ambalutu memaafkan para terlapor serta bersedia untuk mencabut Laporan Polisi yang telah dilaporkan di Polsek Prapat Janji dan bersepakat tidak melanjutkannya ke peradilan yang dituangkan dalam surat pernyataan yang ditanda tangani di atas materai.
"Lewat mediasi tersebut akhirnya kasus tersebut berakhir dengan damai, dan kedua terlapor juga berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya dan meminta maaf kepada pihak PTPN3 Unit Sei Silau dan PTPN3 Unit Ambalutu," pungkas Kapolsek AKP J.T Siregar. [rum]