WahanaNews-Sumut | Dalam rangka memutus penyebaran Covid1-19 di Kabupaten Samosir khususnya di Kecamatan Simanindo, Pemerintah Kecamatan Simanindo melaksanakan rapat koordinasi dengan pimpinan kecamatan Simanindo, Senin (28/2/2022).
Dalam rapat forum koordinasi pimpinan Kecamatan Simanindo Desa/ Lurah Se-Kecamatan Simanindo membahas tugas-tugas Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan di Kecamatan Simanindo terkhusus penanganan penyebaran Covid-19 dan percepatan pelaksanaan vaksinasi booster.
Baca Juga:
Perang Melawan Narkoba: Polda Sumut Ungkap 32 Kasus dan Sita 201 Kg Sabu, 272 Kg Ganja serta 40.000 butir Ekstasi
Rapat dihadiri oleh Camat Simanindo, Hans Sidabutar, Kapolsek Simanindo,Danramil Simanindo Kepala Puskesmas beserta Kepala Desa / Lurah se- Kecamatan Simanindo.
Sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 secara umum di Kecamatan Simanindo dan khususnya di Desa/ Kelurahan se- Kecamatan Simanindo maka perlu dilakukan langkah-langkah sistematis, strategis, cepat, tepat, fokus dan terpadu, secara tepat dan terukur serta mengaktifkan posko-posko Satgas pada tingkat Dusun/ Lingkungan, dan penerapan protokol kesehatan lebih ketat yang mengacu pada aturan peraturan yang berlaku.
Dalam rangka percepatan pelaksanaan Vaksinasi Booster, bahwa dalam Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 Pasal 31A, disebutkan sebagai berikut, Kementerian Kesehatan melakukan pendataan dan menetapkan sasaran penerima Vaksin Covid-19. Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid-l9 berdasarkan pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengikuti Vaksinasi Covid- 19.
Baca Juga:
Lengkap Penderitaan ! Jalan Rusak Sampah Menumpuk Tepat dibelakang Telkom Kota Perdagangan
Dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bagi sasaran penerima Vaksin Covid-19 yang tidak memenuhi kriteria penerima Vaksin Covid-19 sesuai dengan indikasi Vaksin Covid-19 yang tersedia.
Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti Vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif, berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial.
Penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan dan/atau
denda. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021, maka setiap warga masyarakat Desa/ Kelurahan se- Kecamatan Simanindo yang terdaftar sebagai penerima bantuan sosial diantaranya, BLT DD, BNT, PKH, BST dan bantuan sosial lainnya yang bersumber dari Anggaran Pemerintah, apabila yang bersangkutan tidak mau melakukan vaksinasi ke 3 (Booster) sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan, maka bantuan sosial dimaksud ditunda atau dihentikan sampai yang bersangkutan melakukan vaksinasi ke 3 (Booster). Serta penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan.
"Bagi Masyarakat yang sudah mau hadir pada waktu pelaksanaan Vaksinasi ke 3 (booster) dilokasi yang sudah ditentukan, akan tetapi yang bersangkutan setelah dilakukan screening oleh petugas kesehatan, dinyatakan tidak dapat divaksin, maka dibuktikan dengan surat keterangan dari Kepala Desa," ujar Camat Simanindo, Hans Sidabutar.
Kemudian, bagi warga masyarakat penerima bantuan sosial dalam bentuk apapun, wajib menunjukkan kartu vaksin ke 3 (Booster) secara kolektif yang terdaftar dalam kartu keluarga yang bersangkutan pada saat melakukan penerimaan bantuan sosial dimaksud atau dalam pengurusan administrasi pemerintahan.
Sambung Camat Simanindo, menjelaskan bagi warga masyarakat yang bukan Penduduk/warga Desa/ Kelurahan di Kecamatan Simanindo, yang hendak mengurus keperluan administrasi dari Desa/ Kelurahan di Kecamatan Simanindo maka wajib menunjukkan kartu vaksin lengkap, dimana sesuai dengan surat Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor: SR.02.06/II/1180/2022 Perihal Penyesuaian Pelaksanaan Vaksinasi Lanjutan (Booster) bagi masyarakat umum, dinyatakan bahwa Interval pemberian dosis lanjutan (Booster ) bagi lansia usia 60 tahun dan masyarakat umum perlu disesuaikan menjadi minimal tiga bulan setelah mendapat vaksinasi primer lengkap.
"Maka bagi yang tidak dapat menunjukkan kartu vaksin lengkap tidak akan dilayani," pungkasnya. [rum]