WahanaNews-Sumut | Personil Unit Sat reskrim Polsek Labuhan Ruku, ciduk pelaku penggelapan sepeda motor, Fernando Manurung (40) yang merupakan warga Desa Gajah, Kecamatan Meranti, Kabupaten Asahan.
Kapolres Batu Bara AKBP Jose DC Fernandes.S.IK melalui Kapolsek Labuhan Ruku AKP Fery Kusnadi.SH.MH, secara jelas mengatakan," Pelaku Fernando Manurung (40) diciduk dipedomani laporan korban A/n, Untung Simangunsong (34) merupakan warga Dusun Merdeka, Desa Durian, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten. Batu Bara. LP/B/126/XII/2021 / SPKT Polsek Labuhan Ruku/ Polres Batu Bara/ Polda Sumatera Utara. 20 Desember 2021.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
Kapolsek Labuhan Ruku AKP Fery Kusnadi.SH.MH juga menambahkan, penggelapan berawal dari pertemuan di salah satu warung yang terletak di Dusun Merdeka, Desa Durian, Kecamatan. Sei Balai 16 Desember 2021 sekira pukul 23 :30 wib.
Pada malam itu pelaku Fernando Manurung (40) bertemu dengan korban di warung, dan pada saat itu pelaku meminjam handphone milik korban, secara kebetulan korban tidak membawa Handphone, lalu korban meminta supaya pelaku Fernando Manurung (40) agar mengambil Handphone milik korban ke rumah saksi, Rinto Simangunsong.
Lalu pelaku Fernando Manurung bergegas berangkat menuju rumah Rinto Simangunsong untuk mengambil Handphone. Lalu saksi Rinto Simangunsong bersama pelaku Fernando Manurung bersama-sama mengantarkan Handphone tersebut kepada Untung Simangunsong (35) dengan mengendarai sepeda motor Hondra Supra X 125 BK 2643 OAC. Ternyata, sepeda motor yang digunakan tersebut hilang tanpa jejak sehingga korban melaporkan kejadian tersebut karena sepada motor tidak kunjung dikembalikan oleh tersangka Fernando Manurung.
Baca Juga:
RSUD Cengkareng Gelar FKP, Paparkan Pengembangan Pelayanan Kesehatan
Setelah dilakukan pencarian ternyata sepada motor tersebut telah dipinjam pakaikan/digadaikan oleh pelaku Fernando Manurung sehingga korban mengalami kerugian Rp 7.000.000,-Atas peristiwa tersebut, akhirnya korban melaporkan tersangka dan berhasil diciduk oleh personil Kepolisian Polsek Labuhan Ruku 10 Juni 2022. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku digelandang ke Kantor Polsek Lubuhan Ruku untuk dilakukan Proses Hukum lebih lanjut sesuai dengan peraturan dan perundang undangan yang berlaku di NKRI. [afs]