WahanaNews-Sumut | Terkait pemberitaan mengenai bantuan pengering jagung (Bed Dryer) yang berjudul "Penerima Bantuan Mengeluh, Kualitas Bed Deryer Mengecewakan" yang muat di sumut.wahananews.co pada Kamis, 14 April 2022.
Bahwa dalam judul berita dimaksud ada tertulis “Bed Deryer” seharusnya tertulis adalah “Bed Dryer”.
Baca Juga:
Terungkap Wanita Tua Tewas di Madina Ternyata Dibunuh Kekasihnya, Bukan Diterkam Harimau
Melalui surat bernomor : 520/765/1215.205/IV/2022, Salak, tertanggal 19 April 2022 yang ditujukan kepada Pemimpin Redaksi WahanaNews.co. Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Pakpak Bharat, Jabendeus Banjarnahor, S.P menyampaikan klarifikasi/hak jawab atas berita yang ditayangkan oleh sumut.wahananews.co yang berjudul "Penerima Bantuan Mengeluh, Kualitas Bed Deryer Mengecewakan" yang dimuat di sumut.wahananews.co pada Kamis, 14 April 2022.
Berikut isi surat klarifikasi/hak jawab atas berita sumut.wahananews.co tersebut seutuhnya:
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Pakpak Bharat, Jabendeus Banjarnahor, S.P beralamat di Kompleks Panorama Indah Sindeka Salak.
Baca Juga:
Tindaklanjuti Tuntutan Mitra Angkutan Sewa Khusus Online, Dishub Sumut Gelar Rapat Bersama Aplikator
Dengan perantaraan surat ini kami memberikan tanggapan dan klarifikasi/hak jawab sehubungan dengan pemberitaan sumut.wahananews.co dengan judul “Penerima Bantuan Mengeluh, Kualitas Bed Deryer Mengecewakan” yang terbit pada Kamis, 14 April 2022 sebagai berikut:
Bahwa dalam judul berita dimaksud ada tertulis “Bed Deryer” seharusnya tertulis adalah “Bed Dryer”.
Bahwa artikel yang dimuat oleh sumut.wahananews.co berjudul “Penerima Bantuan Mengeluh, Kualitas Bed Deryer Mengecewakan” tersebut merupakan pemberitaan yang tidak memiliki nilai kebenaran atas keseluruhan atau sebagian isinya serta tidak didasarkan pada fakta-fakta yang sesungguhnya terjadi. Terlebih tentang standar mutu barang tersebut yang dinyatakan tidak bermerk dan tidak ada mencantumkan logo SNI (Standar Nasional Indonesia).
Bahwa fakta yang sebenarnya Bed Dryer tersebut merupakan produk UMKM yang termasuk program pemerintah untuk dikembangkan sebagai salah satu sendi perekonomian rakyat dan dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) kegiatan dimaksud tidak ada persyaratan barang dimaksud berstandar SNI tetapi distributornya harus memiliki Sertifikat ISO 9001:2015 dan harus memiliki Surat Penunjukan sebagai Authorized Distibutor/Sale Agent dari Principal pemegang merk.
Bahwa barang tersebut memiliki jaminan garansi selama 1 (satu) tahun, sehingga apabila ditemukan masalah yang membuat Bed Dryer tersebut tidak dapat difungsikan/tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya maka akan diperbaiki oleh Tenaga Ahli dari distributor.
Bahwa untuk mengatasi permasalahan seperti termuat dalam berita tersebut, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Pakpak Bharat sudah menyurati pihak distributor untuk segera mengirimkan tenaga ahli dalam waktu dekat ini memperbaiki semua Bed Dryer yang bermasalah agar dapat difungsikan sebagaimana mestinya.
Bahwa kami meminta agar sumut.wahananews.co meralat berita yang tidak sesuai dengan fakta tersebut dalam penerbitan berikut sejak surat ini diterima oleh redaksi sumut.wahananews.co. Hal tersebut kiranya perlu menjadi perhatian Pimpinan dan tim sumut.wahananews.co sendiri sebagaimana amanah pasal 3 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/ III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik sebagai Peraturan Dewan Pers (Kode Etik Jurnalistik) terutama Pasal 1, 2, 3, 10 dan 11.
Demikian surat klarifikasi/hak jawab ini kami sampaikan, semoga menjadi perhatian serius bagi Pimpinan dan tim sumut.wahananews.co. Atas kerja samanya kami haturkan terima kasih.
Surat klarifikasi/hak jawab ini yang dikirim kepada Pemimpin Redaksi WahanaNews melalui email [email protected] tersebut ditandatangani Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Pakpak Bharat, Jabendeus Banjarnahor, S.P. [rum]