WahanaNews-Sumut | Rapat Paripurna ketiga penyampaian nota jawaban Bupati Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) Provinsi Sumatera Utara, tentang rancangan peraturan daerah (Ranperda) APBD TA.2022, Rabu,17 November 2021.
Rapat yang dijadwalkan di mulai sekira pukul 09.00 WIB, molor dan dilakukan pada pukul 14.00 WIB.
Baca Juga:
Warga Lapor Jalan Jelek Jadi Titik Awal Terbongkarnya Skandal Korupsi Rp231 M di Sumut
Pada saat Sekretaris Dewan (Sekwan) usai membacakan jumlah kehadiran 24 orang anggota DPRD Taput dari 35 orang dan dilanjutkan dengan pembuka yang dilakukan oleh pimpinan rapat Wakil Ketua DPRD Taput Reguel Simanjuntak selaku pimpinan rapat paripurna.
Namun, Parsaoran Siahaan dari Fraksi Hanura melakukan interupsi terkait tata tertib (Tatib) Paripurna.
"Saya, menilai paripurna ini cacat hukum, disebabkan adanya pelanggaran pada Tatib Paripurna yang mana kehadiran anggota dewan 2/3 dari keseluruhan anggota DPRD Taput Jadi, dengan adanya hal tersebut saya minta di skors sidang paripurna ini agar dapat memenuhi kehadiran secara fisik di ruang paripurna ini," ujarnya disela-sela sidang.
Baca Juga:
Tamparan OTT KPK, Menteri PU Siapkan Evaluasi Total Demi Bongkar Akar Korupsi
Lanjut Parsaoran, untuk itu ia minta sidang yang terhormat ini untuk segera melengkapinya sesuai dengan tata tertib tersebut.
Walaupun begitu, pimpinan rapat Paripurna Reguel Simanjuntak menerangkan bahwa 24 tanda tangan kehadiran anggota DPRD Taput hari ini sudah melengkapi forum anggota DPRD Taput yang hadir.
Namun, keterangan yang disampaikan oleh pimpinan rapat Paripurna Reguel Simanjuntak tidak diterima oleh Parsaoran Siahaan karena yang diharapkannya adalah secara kehadiran fisik dari keanggotaan dewan yang membubuhi tanda tangan kehadiran.
Karena yang hadir fisik sesuai di ruangan hanya 18 orang, Parsaoran Siahaan meminta ke pimpinan sidang agar dikors sesuai Tatip dengan alasan kita melakukan sesuai Tatip. Parsaoran secara gamblang membacakan Tatip yang selalu dibawanya Pasal 127 ayat 1 Rapat Paripurna memenuhi forum apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 dari jumlah anggota DPRD untuk menetapkan Perda dan APBD namun pimpinan bertanya ke peserta rapat lainnya, apa kita lanjutkan.
Kemudian, terdengar suara yang mengatakan lanjutkan, "saya intrupsi lagi pimpinan sidang kalau memang pimpinan melanjutkan itu hak saudara tetapi saya katakan ini melanggar Tatip yang kita sepakati. Saya malu karena saya anggota BKD maka dengan berat hati saya tidak ikut rapat ini dan berikan waktu bagi saya belajar," kata Parsaoran.
Atas hal inilah membuat anggota dewan ini ijin keluar dari Rapat Paripurna.
"Saya berharap hal ini tidak berlanjut kedepannya dan meminta kepada pimpinan dewan agar kehadiran fisik kehadiran anggota dewan berada di ruangan paripurna ini, karena bentuk fisik kehadiran adalah keberadaan anggota dewan di ruangan paripurna ini. Saya akan belajar dan ijin keluar dari rapat paripurna," ucapnya di ruangan paripurna.
Mendengar pernyataan yang disampaikan oleh Parsaoran Siahaan langsung dijawab pimpinan Sidang Regual Simanjuntak "silahkan keluar, karena itu hak saudara,"
Sehingga membuat beberapa anggota DPRD Taput ikut interupsi, Parsaoran Siahaan, Mauliate Sitompul, Ronald Simanjuntak, Lusiana Siregar, dan Fatimah Hutabarat sepakat memintakan agar dilakukan skors beberapa menit sidang rapat paripurna. [rum]