WahanaNews-Sumut | Menindaklanjuti penarikan 5 merk paracetamol sirup dari peredaran, Kapolres Tapanuli Tengah (Tapteng), AKBP Jimmi Christiam Samma, S.I.K, memerintahkan anggota untuk melakukan patroli pengawasan, ke sejumlah toko obat, apotek dan mini market.
Selain melakukan pengawasan, Bhabinkamtibmas yang ditugaskan juga memberikan himbauan dan informasi kepada masyarakat, atas 5 merk obat sirup yang ditarik izin edarnya oleh BPOM.
Baca Juga:
Menteri BUMN Apresiasi Gerak Cepat PLN Hadirkan Energi Bersih di IKN
Selain itu, Bhabinkamtibmas juga menghimbau kepada pemilik apotek dan toko obat untuk tidak menjual jenis obat sirup yang di duga mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).
"Intinya, menghimbau setiap apotik agar tidak menjual jenis obat sirup yang telah ditarik izin edarnya oleh BPOM," kata Kasi Humas Polres Tapteng, AKP Horas Gurning, Sabtu (22/10/2022).
Berikut 5 merk obat sirup yang ditarik peredarannya oleh BPOM. 1. Termorex Sirup, produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus dan botol plastik @60 ml.
Baca Juga:
BEM Nusantara Riau Desak SF Haryanto Mundur dari Jabatan PJ Gubernur
2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus dan botol plastik @60 ml.
3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries, dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan dus dan botol Plastik @60 ml.
4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan dus dan botol @60 ml.
5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan dus dan botol @15 ml. [rum]