WahanaNews-Sumut | Kapolrestabes Medan, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Riko Sunarko SIK membantah tudingan anggotanya, terkait dirinya turut menikmati uang hasil curian penggeledahan kasus narkoba sebanyak Rp 75 juta.
“Saya tegaskan dan membantah tidak ada menerima sejumlah uang dari hasil penggeledahan kasus narkoba seperti yang ditudingkan kepada saya," tegas Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko, Rabu (12/1/2022).
Baca Juga:
Kasus Kepsek SMK di Nisel Pukuli Siswa Diawali Keluhan Sekcam
Kombes Riko pun membantah pernyataan yang menyebut uang itu dibelikan sepeda motor yang diberikan ke personel TNI lantaran mengungkap kasus peredaran narkoba.
Riko menyebut pembelian sepeda motor itu pada awal Juni. Sementara kasus itu terendus di akhir bulan Juni tahun 2021.
“Ah mana ada itu. Ngawur itu. Dia kan dengar omongan dari orang saja. Sepeda motor itu kita beli pakai uang sendiri Kok. Lagian itu kan kasus akhir Juni, dari tanggal saja sudah beda. Kita pemberian motor awal Juni, jadi gak mungkin kita pakai (uang) itu," tegas Kombes Riko.
Baca Juga:
Tangis Keluarga Pecah di Makam Eks-Casis TNI Asal Nias
Ditanya lebih lanjut soal uang suap yang katanya dipakai untuk membayar press rilis, Riko menoleh ke wartawan dengan tatapan tajam.
“Hah, press rilis untuk apa,” katanya.
Ditanya mengenai langkah ke depan soal statemen pengacara bernama HM Rusdi, Riko cuma mengucap terima kasih.
“Terima kasih ya. Ini langkah mau masuk ruangan,” katanya sembari menuju aula Polda Sumut.