WahanaNews-Sumut | Kasat Lantas Polrestabes Medan main tunggal membubarkan kerumunan warga di kawasan Lapangan Merdeka dan Jalan Pemuda, Sabtu (19/2/2022) malam.
Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP Sonny W Siregar dalam patroli tunggal dilakukannya itu, hanya menjalankan perintah surat edaran Walikota Medan, yang mana saat ini Kota Medan telah masuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Baca Juga:
Lengkap Penderitaan ! Jalan Rusak Sampah Menumpuk Tepat dibelakang Telkom Kota Perdagangan
Operasi PPKM dilakukan itu, di seputaran kawasan Lapangan Merdeka (Merdeka Walk) - Jalan Pemuda - Jalan Brigjen Katamso (Istana Maimun) - Jalan Ahmad Yani dan Jalan Zainul Arifin Medan.
Tentunya semua pengelola rumah makan, kafe dan restauran tetap membatasi jam operasional mulai tutup pada pukul 21.00 WIB.
"Pengunjung yang sudah nongkrong di rumah makan dan kafe harus membubarkan diri dan kembali ke rumah masing - masing," terang AKBP Sonny Siregar.
Baca Juga:
Jalur Parapat-Siantar longsor sat lantas simalungun lakukan pengamanan
Judi ditemukan ada warga tidak mau mendengar himbauan dari kepolisian, dengan terpaksa, pihaknya akan menindak seusai dengan aturan yang berlaku pada PPKM.
Begitu juga pengelola rumah makan dan kafe yang tidak melaksanakan perintah dari pihak Polrestabes dan surat edaran Walikota Medan akan disegel tempat usahanya tersebut.
Karena itu, pihaknya hanya mengharapkan kepada semua warga Kota Medan terus terapkan prokes di mana saja dan jangan kendor lawan Covid - 19 di Medan.