WahanaNews-Sumut | Kejaksaan Negeri Samosir melaksanakan kegiatan Penandatanganan Kesepakatan Bersama (MoU) dengan Perum Jasa Tirta I tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di Aula Kejaksaan Negeri Samosir, Rabu (16/02/2021).
Dasar Penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Perum Jasa Tirta I dengan Kejaksaan Negeri Samosir yaitu UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI, UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, PP Nomor 46 Tahun 2012 tentang Perum Jasa Tirta I.
Baca Juga:
Lengkap Penderitaan ! Jalan Rusak Sampah Menumpuk Tepat dibelakang Telkom Kota Perdagangan
Selanjutnya Perpres Nomor 29 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI, Keppres Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penambahan Wilayah Kerja Perum Jasa Tirta I,serta Perja Nomor PER-006/ A/ JA/ 07/ 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI.
Penandatanganan ini dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Samosir, Andi Adikawira Putera, SH, MH dengan Kepala Devisi Jasa ASA V, Agung Nugroho DP, ST, MSc, disaksikan oleh Kasi Datun, Ris Piere Sigiro, SH, Kasi Intel, Tulus Yunus Abdi, SH, MH, Kasi Pidum Kenan Lubis, SH, MH, Kasubagbin, Heri Siregar, SH, MH, Kasubagbin, Sahat Rumahorbo, SH, MH, Kasi PB3R Mahendra, Kasub Devisi V, Aris Widya, SH, Kepala Departemen Hukum Perum Jasa Tirta I, Ibrahim Lubis , SH.
Kesepakatan Bersama yaitu, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, dan Tindakan Hukum Lain.
Baca Juga:
Jalur Parapat-Siantar longsor sat lantas simalungun lakukan pengamanan
Dalam menerima kegiatan pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Jaksa Pengacara Negara terlebih dahulu melakukan telaahan sebelum memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain.
Hal itu sesuai Keputusan Jaksa Agung RI Nomor : KEP-025/ A/ JA/ 11/ 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain dan Pelayanan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Kepala Devisi Jasa ASA V, Agung Nugroho DP, ST, MSc dalam siaran persnya menyampaikan Perum Jasa Tirta I adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditugasi untuk menyelenggarakan pemanfaatan umum atas air dan sumber-sumber air yang bermutu dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak.
Kemudian melaksanakan tugas-tugas tertentu yang diberikan Pemerintah dalam pengelolaan wilayah daerah aliran sungai (DAS) Perum Jasa Tirta I akan melaksanakan kegiatan konservasi Daerah Tangkapan Air (DTA) Danau Toba seluas 200 Ha lahan kritis di wilayah Kabupaten Samosir berupa kegiatan penghijauan dengan penanaman pohon yang dapat mengembalikan fungsi DTA sebagai daerah penyangga ketersediaan dan kestabilan tinggi muka air Danau Toba dan pemberdayaan masyarakat.
Melalui kegiatan ini Kajari Samosir, Andi Adikawira Putera, SH, MH mengharapkan Perum Jasa Tirta I dapat memberikan kontribusi yang baik untuk Kabupaten Samosir dan Kejaksaan Negeri Samosir akan siap membantu Perum Jasa I dalam lingkup Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, dan Tindakan Hukum Lain di wilayah Kabupaten Samosir. [rum]