WahanaNews-Sumut | Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek) mencabut izin Perguruan Tinggi Swasta Yayasan Dwiwarna, kampus Institut Teknologi Medan (ITM). Akibatnya para mahasiswa yang menempuh pendidikan di kampus tersebut akan dipindahkan, Rabu (6/10).
“Mahasiswa akan kami pindahkan. Itu sebenarnya tanggung jawab yayasan, tapi akan kami fasilitasi. Selain itu, untuk yang sudah melaksanakan sidang akhir, kami berupaya mengeluarkan ijazah," kata Kepala LLDIKTI Wilayah I Sumatera Utara, Prof Dr Ibnu Hajar, yang dikutip WahanaNews-Sumut, dari media online di Sumut, Kamis (7/10/2021).
Baca Juga:
Lengkap Penderitaan ! Jalan Rusak Sampah Menumpuk Tepat dibelakang Telkom Kota Perdagangan
Ia menjelaskan sebelumnya sejak tanggal 4 Oktober 2021, izin kampus ITM telah resmi dicabut.
"Sudah jelas memang ditutup dan dicabut. Pencabutan izin perguruan tinggi dan program studinya, seluruh sepuluh program studinya kami cabut, mulai 4 Oktober," ungkapnya.
Ia menwrangkam bahwa pencabutan itu dilakukan seiring keluarnya surat keputusan Kemendikbud-Ristek Republik Indonesia nomor 438/E/O/2021. Surat itu sendiri dikeluarkan pemerintah lantaran konflik dualisme di tubuh yayasan yang tidak kunjung usai.
Baca Juga:
Jalur Parapat-Siantar longsor sat lantas simalungun lakukan pengamanan
Maka dari itu, sejak adanya surat keputusan tersebut, maka tidak ada lagi aktivitas pendidikan di kampus itu.
"Tidak boleh ada aktivitas kampus lagi, kalau dilaksanakannya menjadi tanggung jawab pribadi masing-masing. Bila merugikan orang lain, maka orang yang dirugikan boleh menuntut," tandasnya. [Tim-rum]