WahanaNews-Sumut | Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akhirnya buka suara terkait pelaksanaan dari Peraturan Menteri ESDM No 26/2021 tentang PLTS Atap yang masih jalan di tempat.
Direktur Jenderal EBTKE Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana mengatakan bahwa saat ini pemerintah tengah mengkaji ulang aturan PLTS Atap agar dapat dijalankan. Pasalnya, masih terdapat sejumlah kendala yang harus segera diselesaikan di lapangan.
Baca Juga:
Urgensi Krisis Iklim, ALPERKLINAS Apresiasi Keseriusan Pemerintah Wujudkan Transisi Energi Bersih
Salah satunya terkait layanan permohonan pemasangan PLTS Atap yang diajukan oleh kalangan industri. Menurut Dadan, secara umum layanan terhadap permohonan pemasangan PLTS Atap terkait kapasitas masih dibatasi, sehingga industri belum bisa memasang PLTS Asap hingga 100%.
Hal itulah yang membuat proses pengajuan pemasangan PLTS Atap oleh industri belum bisa berjalan maksimal.
“Karena konsumen itu melihat saya sebenarnya bisa pasang 100% sesuai kapasitas, tapi PLN melihat itu terlalu besar. Kami (pemerintah) juga melihat pemakaian industri itu tidak sampai 100% sesuai dengan kapasitas terpasang,” kata Dadan di acara Energy Corner, Senin (9/5/22).
Baca Juga:
Di COP29, PLN Perluas Kolaborasi Pendanaan Wujudkan Target 75 GW Pembangkit EBT 2030
Dadan mencontohkan, misalnya ketika perusahaan A berlangganan listrik dengan PLN sebesar 10 Mega Watt (MW), namun biasanya tidak terserap semua. Adapun dari 10 MW tersebut, perusahaan paling tidak hanya memakai 5 MW.
“Nah, apakah dia bisa pasang 10 MW? secara permen bisa. Tapi 10 MW itu dia gak butuh karena dia hanya memakai 5 MW,” ujarnya.
Untuk diketahui, Kementerian ESDM sebelumnya memang sempat menahan implementasi dari Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 26 Tahun 2021 ini. Hal tersebut dilakukan lantaran pemerintah masih menghitung seberapa besar pengaruhnya terhadap sistem yang ada di PT PLN.
Namun pada awal 2022, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif akhirnya menerbitkan aturan ini. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya Pemerintah dalam mencapai target energi baru dan terbarukan (EBT) sebesar 23% pada tahun 2025.
Peraturan Menteri ini merupakan penyempurnaan dari peraturan sebelumnya sebagai upaya memperbaiki tata kelola dan keekonomian PLTS Atap. Peraturan ini juga sebagai langkah untuk merespon dinamika yang ada dan memfasilitasi keinginan masyarakat untuk mendapatkan listrik dari sumber energi terbarukan, serta berkeinginan berkontribusi menurunkan emisi gas rumah kaca.
Adapun substansi pokok dari Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2021 yaitu:
1. Ketentuan ekspor kWh listrik ditingkatkan dari 65% menjadi 100%;
2. Kelebihan akumulasi selisih tagihan dinihilkan, diperpanjang dari 3 bulan menjadi 6 bulan;
3. Jangka waktu permohonan PLTS Atap menjadi lebih singkat (5 hari tanpa penyesuaian Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL) dan 12 hari dengan adanya penyesuaian PJBL);
4. Mekanisme pelayanan berbasis aplikasi untuk kemudahan penyampaian permohonan, pelaporan, dan pengawasan program PLTS Atap;
5. Dibukanya peluang perdagangan karbon dari PLTS Atap;
6. Tersedianya Pusat Pengaduan PLTS Atap untuk menerima pengaduan dari pelanggan PLTS Atap atau Pemegang IUPTLU; dan
7. Perluasan pengaturan tidak hanya untuk pelanggan PLN saja tetapi juga termasuk pelanggan di Wilayah Usaha non-PLN (Pemegang IUPTLU). [rum]