WahanaNews-Sumut I Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memastikan, informasi data awal yang beredar tentang sertifikat vaksinasi COVID-19 milik Presiden Joko Widodo yang memuat Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan tanggal vaksinasi tidak berasal dari sistem Pedulilindungi.
"Informasi NIK Bapak Presiden Joko Widodo telah terlebih dahulu tersedia pada situs Komisi Pemilihan Umum. Informasi tanggal vaksinasi Bapak Presiden Joko Widodo dapat ditemukan dalam pemberitaan media massa," ujar Juru Bicara Menkominfo Dedy Permadi melalui siaran pers yang diterima pada Jumat (3/9/2021).
Baca Juga:
Viral Penggerebekan Ruang Staf Khusus Mantan Menkominfo, Uang Bertumpuk
Upaya pengawasan kepatuhan terhadap pengelola sistem PeduliLindungi akan terus dilakukan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan yang terkait. Demi, melindungi data diri milik masyarakat yang menggunakan aplikasi di atas.
"Kementerian Kominfo dengan berkoordinasi bersama Kementerian Kesehatan, dan BSSN melakukan pemgawasan terhadap aplikasi ini," tuturnya.
Sesuai tugas dan fungsi yang dari ketiga instansi tersebut, melakukan tugasnya dengan dilandasi oleh aturan sebagai berikut:
Baca Juga:
Indonesian Audit Watch (IAW) Minta BPK Lakukan Audit Menyeluruh Terhadap Kominfo Jelang Akhir Jabatan Jokowi
Pertama, Kementerian Kesehatan, sebagai Wali Data bertanggung jawab agar pemanfaatan data pada Sistem Pedulilindungi yang terintegrasi dengan Pusat Data Nasional (PDN) sesuai dengan peraturan perundangan sebagaimana diatur oleh PP No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE) serta Perpres No. 39 Tahun 2019 tentang Inisiatif Satu Data Indonesia.
Kedua, BSSN sebagai Lembaga yang berwenang untuk melaksanakan kebijakan teknis keamanan siber bertanggungjawab untuk melakukan pemulihan, dan manajemen risiko keamanan siber Sistem Elektronik sesuai amanat PP PSTE dan Pepres No. 28 Tahun 2021 tentang BSSN.
Ketiga, Kementerian Kominfo selaku regulator, penyedia infrastruktur PDN, serta pemberi sanksi terhadap pelanggaran prinsip pelindungan data pribadi akan melakukan langkah strategis pemutakhiran tata kelola data Sistem Pedulilindungi sesuai PP PSTE, PM Kominfo No. 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik, serta Pepres No. 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.