WahanaNews-Sumut | Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara, melalui Sekretaris Daerah Drs Indra Simaremare, Msi tuding warga pemilik lahan yang terkena imbas pembangunan Jalan Ring Road, Capt. Anton Sihombing Hambat Pembangunan Jalan Ring Road Ir. Soekarno, di Desa Lobu Siregar II, Kecamatan Siborongborong Taput.
Dengan dihambatnya pembangunan Jalan Ir. Soekarno oleh politisi senior partai Golkar itu membuat Pemkab Taput angkat bicara. ”Sebenarnya tidak ada masalah, ketika uang sudah dititipkan di Pengadilan Negeri (PN), berarti Pemkab sudah mengeluarkan uang untuk membeli tanah itu berarti tanah sudah milik Pemkab Taput,” ujar Sekda Indra Simaremare kepada wartawan, Rabu (12/1/2022).
Baca Juga:
Lengkap Penderitaan ! Jalan Rusak Sampah Menumpuk Tepat dibelakang Telkom Kota Perdagangan
"Kenapa uang kita titipkan di pengadilan hingga dua kali, karena tanah milik Anton Sihombing dari 5 Persil ada yang menggugat. Pertama, tanah milik Anton Sihombing tiga persil bersengketa, otomatis kita titipkan karena kita tidak tau siapa pemilik yang sebenarnya. Kedua, ada tanah pak Anton yang utuh dan tidak digugat, itulah yang dua persil, lalu kita menjumpai pak Anton, inilah hasil penilaian Tim aAppraisal yang harus dibayarkan sesuai Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP)," bebernya.
Lanjutnya menjelaskan, pada saat itu Anton Sihombing menolak harganya, kerena sesuai ketentuan, apabila menolak maka uangnya titipkan di pengadilan. ” lMaka uang yang kita titipkan ke PN Tarutung menjadi dua kali dengan total Rp 1.618.966.000,” tegas ketua Asset Pemkab Taput itu merinci kronologisnya.
Dengan adanya uang ganti untung atas tanah milik Anton Sihombing yang telah ditampung di APBD itu membuat kecemburuan sosial bagi warga di yang sama sekali tidak menerima apa-apa. ”Kasihan saya melihat tanah milik warga yang telah ditumbuhi tanaman kopi di tumbang padahal mereka tidak menerima sepersenpun untuk pembebasan lahan, mereka itu warga miskin, tapi merelakan tanahnya untuk pembangunan.
Baca Juga:
Jalur Parapat-Siantar longsor sat lantas simalungun lakukan pengamanan
"Saya heran, kenapa pak Anton Sihombing berubah pikiran padahal, beliau termasuk salah satu yang memperjuangkan pembangunan jalan lingkar luar Siborongborong ini. Saat ini ia mencoba melakukan pendekatan persuasif dengan pak Anton agar pembangunan Jalan Ir. Soekarno tetap berkelanjutan hingga tuntas kita tidak ingin Kementrian PUPR menyetop anggarannya,” harap Indra Simaremare.
Sementara, Capt Anton Sihombing pemilik lahan yang berdampak pembangunan Jalan Ring Road Siborongborong, mengaku heran dimana Pemerintah Daerah Tapanuli Utara melalui Sekda Drs. Indra Sahat Simaremare menuduh dirinya memprovokasi warga terkait komplain atas pembebasan lahan warga yang terkena imbas pembangunan Ring Road, dikatakan awalnya sudah tidak ada masalah.
Capt Anton Sihombing menjelaskan bahwa Pemerintah sendiri yang membuat gaduh warga, sebab awalnya Pemerintah Tapanuli Utara tidak menjalankan PP 19 tahun 2021 dan PP Tahun 2012 tentang ganti rugi/untung lahan Warga yang terkena dampak pembangunan kepentingan umum, seandainya proses PP tersebut telah dijalankan warga tidak protes.
"Terkait tembok satu meter tinggi yang saya bangun diatas tanah milik saya yang terkena imbas pembangunan Ring Road adalah bentuk protes saya terhadap pembangunan, sebab belum ada kesepakatan saya dengan Pemkab Taput untuk pelepasan dan sebagian tanah saya yang lain masih status ada menggugat kepemilikan, apa dasar hukum Pemkab Taput menitipkan dana ganti rugi/untung milik saya di Pengadilan Tarutung dan mengapa ganti Rugi/Untung milik warga lainnya tidak dianggarkan sesuai PP 19 Tahun 2021. Saya tegaskan disini tidak ada niat memprovokasi dan menghambat pembangunan Jalan Ring Road tersebut melainkan saya telah mendukung asal sesuai PP 19 Tahun 2021 tentang Wajib ganti rugi/untung lahan yang berdampak pembangunan kepentingan umum," tegasnya.
Hal serupa dikatakan warga Dusun Lumban Julu Desa Lobu Siregar, Kecamatan Siborongborong di wakili Carlos Sianipar mengatakan warga kesal atas sikap Pemerintah Tapanuli Utara, yang tidak transparan melalui PP 19 Tahun 2021 tentang ganti rugi/untung lahan ada dianggarkan.
Melainkan Pemkab Taput meminta warga agar melepaskan lahannya secara gratis demi pembangunan. "Kami mengetahui akhir-akhir ini selain pak Anton Sihombing ada warga lainnya yang lahannya mendapat ganti rugi/untung, jadi tidak ada yang memprovokasi pikiran kami ini murni tuntutan setelah kami mendapatkan bunyi PP 19 Tahun 2021," pungkasnya.
Terpisah, Ketua Investigasi LSM Gamitra Sumut, Tonni Pakpahan mengatakan terkait komplain pembebasan lahan pembangunan Jalan Ring Road Siborongborong, tidak perlu saling membenarkan atau saling menyalahkan antara kedua belah pihak, alangkah baiknya dilakukan kembali duduk bersama menyelesaikan persoalan tersebut. [rum]