Sumut.WahanaNews.co, Medan - KPU Provinsi Sumatera Utara menghadiri rapat koordinasi (rakor) evaluasi pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) tahun 2023 yang dilaksanakan pada tanggal 19 sampai 21 Desember 2023 di Aryaduta Bandung.
Seperti yang di kutip dari laman resmi akun Facebook KPU Provinsi Sumatera Utara, pada pembukaan rakor, Ketua KPU Hasyim Asy'ari menyampaikan asas transparansi setidaknya ada dua makna, pertama open to document terhadap dokumen kepemiluan, kecuali dokumen yang secara undang-undang dikecualikan.
Baca Juga:
Yin-Yang konsep dalam filosofi Tionghoa yang biasanya digunakan untuk mendeskripsikan Sifat Kekuatan
Dan yang kedua access to information, yaitu mengakses segala macam informasi perkembangan penyelenggaraan pemilu, kecuali informasi yang dikecualikan. Kemudian kewajiban KPU adalah menyampaikan informasi penyelenggaraan pemilu kepada masyarakat. Dari kedua hal tersebut, wujud nyatanya adalah implementasi dari JDIH.
Dari KPU Provinsi Sumatera Utara dihadiri oleh Sapran Daulay Sekretaris KPU Provinsi Sumatera Utara, Febri Rahmadsyah Harahap Kasubbag Hukum KPU Provinsi Sumatera Utara, dan Fauziah Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Muda KPU Provinsi Sumatera Utara.
Baca Juga:
Menteri BUMN Apresiasi Gerak Cepat PLN Hadirkan Energi Bersih di IKN
[Redaktur : Irvan Rumapea]