WahanaNews-Sumut | Seluas 156 hektar lahan kebun sawit milik PT. Pulahan Seruwai di Kebun Pulahan, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara ingin dikuasai oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. Diduga penyerobotan tersebut dilakukan inisial AB rekan-rekannya, Senin (11/04/2022).
Terkait hal tersebut, pihak perusahan telah membuat laporan ke Polres Asahan dengan Nomor STTLP/167/IV/2022/SPKT/Polres Asahan/Polda Sumatera Utara tertanggal 07 April 2022.
Baca Juga:
Polsek Perdagangan Monitor dan Pengamanan Kegiatan Ibadah Ritual Perayaan Tahun Baru IMLEK 2576
"Perusahaan telah mengalami kerugian terkait tindakan orang yang tidak bertanggung jawab ini. Hingga penghalangan dan pelarangan karyawan untuk bekerja," kata Ng Siong Ho, kuasa Direksi Operasional (Dirops) PT. Pulahan Seruwai di Areal 156 sembari menunjukan kebun yang ingin dikuasi inisial AB bersama rekan-rekannya.
Lanjutnya, penguasaan tanah tanpa izin ini telah dilakukan inisial AB bersama kawan-kawannya sejak hari Rabu (06/04/2022) hingga sampai sekarang ini. Untuk surat-surat kita lengkap dan bukti-buktinya sudah kita serahkan kepada pihak kepolisian. Kita juga memiliki surat putusan dari Mahkamah Agung.
Direksi Operasional itu mengharapkan kepolisian segera mengambil langkah-langkah guna penyelesaian permasalahan tersebut agar tidak berkepanjangan.
Baca Juga:
Aniaya Pengepul Sawit Brondolan di Madina, Polisi dan 2 Anaknya Ditangkap
"Kita mengharapkan pihak kepolisian untuk segera mengambil tindakan guna penyelesaian permasalahan ini agar tidak berkelanjutan," harapnya.
Terpisah, Nurmansyah, Kepala Sekurity PT. Pulahan Seruwai mengatakan permasalahan ini berawal pada hari Rabu (06/04/2022) pekan lalu, mereka memasuki area perkebunan sambil membawa cangkul dan mereka menanam pisang di area perkebunan tersebut. Kemudian jalan masuk juga di cangkuli dan ditanam pohon pisang.
Selain itu Karyawan PT. Pulahan Seruwai mendapat pelarangan masuk ke area perkebunan yang mengakibatkan menyusutnya pendapatan perusahan.
"Kemudian kami juga dilarang masuk ke areal 156 itu. Pelarangan itu dilakukan oleh Ahmad Bandung bersama 10 orang rekannya. Tidak hanya itu saja, kami juga mendapat pelarangan untuk memanen dengan berdalih area itu bukan milik perusahan melainkan milik mereka," kata Nurmansyah di area kantor PT. Pulahan Seruwai kepada awak Media.
Sementara itu Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira ketika dikonfirmasi via pesan Whatsapp mengatakan akan memproses laporan PT. Pulahan Seruwai dan mengantisipasi bentrok fisik.
"Terimakasih infonya laporan masyarakat terus kami proses. Untuk proses penyelidikan saat ini masih berjalan dan kita antisipasi jangan terjadi bentrok fisik," tulis mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan tersebut. [rum]