WahanaNews-Sumut | Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Sibolga mengusulkan sebanyak 137 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang akan menerima Remisi Hari Raya Natal Tahun 2022. Seluruh WBP yang diusulkan tersebut, telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.
Kepala Lapas Kelas IIA Sibolga, Indra Kesuma melalui Kasi Binadik, Samson Manihuruk, mengatakan, nama-nama WBP tersebut telah diusulkan kepada Dirjen Pemasyarakatan. Ke-137 WBP itu diseleksi dari sebanyak 1.116 WBP yang ada di Lapas Kelas IIA Sibolga.
Baca Juga:
Razia Lapas Sibolga Libatkan BNNK Tapsel: Upaya Berantas Narkoba di Dalam Penjara
"Dalam rangka Hari Natal, Kita telah usulkan 137 WBP untuk mendapat remisi. Para WBP itu kita usulkan untuk mendapatkan remisi nantinya dari Menkumham melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan,” ujar Samson Manihuruk, di Lapas Kelas IIA Sibolga, Kel. Sibuluan Raya, Kec. Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, Rabu lalu (21/12/2022).
Kasi Binadik Lapas Kelas IIA Sibolga itu menuturkan, dari 137 WBP yang diusulkan itu, merupakan WBP dengan kasus Pidana Umum (Pidum). Yakni, Remisi Khusus Pidum (Normal) sebanyak 85 orang dan Remisi PP-99 sebanyak 52 orang.
"Jenis Pemberian Remisi, yaitu untuk Remisi Khusus I sebanyak 136 WBP dan untuk Remisi Khusus II sebanyak 1 WBP. Jadi total keseluruhan sebanyak WBP 137 WBP," tuturnya, seraya menyampaikan, dari 137 WBP yang diusulkan, diantaranya ada 3 Orang anak pidana (dibawah umur).
Baca Juga:
Lapas Sibolga Gelar Upacara Peringatan Hari Pahlawan: Teladani Nilai-Nilai Kepahlawanan
Lebih lanjut Samson mengatakan, pemberian Remisi perayaan hari Natal nantinya, akan diserahkan langsung oleh Kalapas Kelas IIA Sibolga secara simbolis. Yakni, 25 Desember 2022 nanti. [tum]