WahanaNews-Sumut | Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pusat Pusat Analisis Layanan Dasar Masyarakat (Paladam), menemukan ada sekitar ribuan warga atau ratusan KK, yang berada di Sembilan Kecamatan yang ada di Tapanuli Selatan (Tapsel), hingga saat ini belum menikmati aliran listrik. Baik listrik PLN dan Non-PLN
"Ribuan warga itu, tersebar di 9 kecamatan, 7 desa, 2 kelurahan dan 18 dusun atau kampung yang ada di Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara," ungkap Direktur LSM Pusat Pusat Analisis Layanan Dasar Masyarakat (Paladam) Subanta Rampang Ayu ST, lewat pesan singkat, Senin (9/5/2022).
Baca Juga:
Pilkada Sumut 2024, Ijeck: 243 Orang Mendaftarkan Diri ke Golkar
Subanta mengatakan, melihat kondisi tersebut, masih banyak warga di Tapanuli Selatan yang belum bisa mendapatkan hak dasar mereka dalam hal pembangunan.
"Ada 2 kategori kondisi daerah (dusun/kampung) yang belum menikmati listrik. Pertama, bisa dengan PLN dan tidak bisa dengan PLN atau harus menggunakan sumber energi baru terbarukan (air, matahari dan angin)," kata Subanta.
Subanta menjelaskan, seperti dusun Lobu dan Sigiringgiring, Desa Sungai Sigiringgiring, Kecamatan Saipar Dolok Hole (SDH). Di dusun tersebut, sangat memungkinkan untuk dibangun jaringan PLN. Karena dapat dilalui kendaraan untuk mobilisasi material pembangunan.
Baca Juga:
Jokowi Tak Ambil Pusing Fotonya di Kantor DPD PDIP 'Raib'
"Dan ada juga daerah yang bisa dilakukan pembangunan untuk PLN, namun terkendala dengan ijin. Seperti di Dusun Aek Pardomuan, Desa Batu Godang, Kecamatan Angkola Sangkunur, harus berurusan oleh pihak PTPN III, untuk penanaman tiang PLN," ucap Subanta.
Begitu juga di Dusun Aek Sibirong dan Desa Muara Upu, Kecamatan Muara Batang Toru, harus berurusan dengan beberapa perusahaan yang ada, seperti PTPN III, PT SKL dan PT MIR.
"Padahal kita sudah berupaya dengan membawa langsung pihak PLN ke lokasi, untuk survei dan melihat langsung kondisi masyarakat di sana. Namun, hingga saat ini belum ada realisasinya," ujar Subanta.
Subanta mengatakan, begitu juga di beberapa dusun lainnya, yang belum dapat menikmati listrik, karena terkendala akses ke lokasi.
Seperti Dusun Aek Nabara, Desa Dalihan Natolu, Kecamatan Arse, Dusun Aek Bomban, Kelurahan Rianiate, Kecamatan Angkola Sangkunur, yang masuk dalam kawasan hutan. Juga akses masuk ke lokasi, yang belum dapat dilalui oleh kendaraan roda empat.
"Namun masih bisa dilakukan dengan memberdayakan sumber daya alam setempat, seperti air untuk PLTMH ataupun menggunakan sumber matahari atau PLTS," ujar Subanta.
Subanta menjelaskan, untuk kondisi tersebut, harus lebih dulu dilakukan feasibility study atau studi kelayakan, untuk mengukur dan menilai tingkat kelayakan, agar diketahui potensi daya dan jumlah daya yang dibutuhkan.
“Temuan kami, banyak PLTMH atau PLTS yang dibangun tanpa didasari studi kelayakan, sehingga pembangunan fisiknya tidak maksimal untuk memenuhi kebutuhan daya masyarakat," kata Subanta.
Subanta menerangkan, lembaganya yang konsen terhadap pemenuhan hak dasar masyarakat, mengumpulkan data langsung dari lokasi dan berdasarkan keterangan masyarakat setempat, dan menganalisanya.
"Jadi ini bukan data abal-abal, atau mengada-ada. Ini fakta dan realita yang ada, berdasarkan hasil survei langsung ke lokasi dan dari keterangan warga yang ada di masing-masing daerah," ungkap Subanta.
Subanta menyebut, berdasarkan data BPS Propinsi Sumatera Utara Dalam Angka Tahun 2022, yang merilis tentang distribusi persentase rumah tangga menurut kabupaten/kota sumber penerangan, Kabupaten Tapanuli Selatan menempati peringkat kelima terbesar persentase rumah tangga yang sumber penerangannya bukan listrik sama sekali.
Baik listrik PLN maupun listrik Non-PLN, yakni 5,03 % setelah Nias Barat 6,71 %, Nias 7,6 %, Nias Utara 8,79 % dan Nias Selatan 10,78 % dengan tingkat elektrifikasinya (Tapsel) hanya sekitar 94,98 % sudah termasuk listrik PLN dan Listrik Non-PLN (PLTMH dan PLTS).
“Kondisi ini jelas menjadi tanggung jawab kita bersama, agar seluruh masyarakat kabupaten Tapanuli Selatan bisa menikmati listrik atau seluruh kawasan Tapsel bisa terang," ujarnya
"Sebab, ketersediaan listrik merupakan hak dasar masyarakat yang berhubungan erat dengan aktivitas ekonomi dan interaksi sosial budaya masyarakat. Dan tentunya demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat," pungkas Subanta. [rum]