WahanaNews-Sumut | PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) akan menerapkan penyesuaian tarif penyeberangan di lintas komersial Ajibata - Ambarita yang dilayani KMP Ihan Batak mulai 1 Oktober 2022.
Hal itu disampaikan oleh General Manager PT ASDP Cabang Sibolga Partogi Tamba melalui Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Shelvy Arifin mengatakan bahwa rencana penyesuaian tarif ini mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia nomor : KP-DRJD 6303 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kerjasama Pemanfaatan Operasional Barang Milik Negara di Pelabuhan Ajibata dan Pelabuhan Ambarita tanggal 12 Agustus 2022 yang selanjutnya dituangkan dalam Keputusan Direksi ASDP tentang Tarif Tiket Terpadu Lintas Antar Kabupaten/Kota dalam Provinsi Sumatera Utara Lintas Ajibata-Ambarita yang ditetapkan per 15 Agustus 2022. Penyesuaian tarif terpadu pelabuhan dan penyeberangan ini dilakukan mengingat adanya penetapan tarif jasa pelabuhan yang selama ini tidak dipungut.
Baca Juga:
Yin-Yang konsep dalam filosofi Tionghoa yang biasanya digunakan untuk mendeskripsikan Sifat Kekuatan
"Tentunya penyesuaian tarif ini juga untuk menjaga kelangsungan operasional pelayanan pelabuhan penyeberangan serta pemeliharaan sarana penunjang di Pelabuhan. Dengan demikian ASDP dapat terus menghadirkan layanan prima bagi seluruh pengguna jasa," ujar Shelvy Arifin dalam siaran pers tertulisnya yang diterima WahanaNews-Sumut melalui General Manager PT ASDP Cabang Sibolga Partogi Tamba, Jumat (16/9/2022).
Penyesuaian Tarif Tiket Terpadu Lintas Ajibata-Ambarita. (Foto/ist).
Penerapan penyesuaian tarif di lintasan tersibuk menuju destinasi pariwisata favorit Danau Toba ini tentunya sejalan dengan upaya perbaikan dan peningkatan kualitas pelayanan penyeberangan dan pelabuhan di Ajibata dan Ambarita.
Baca Juga:
Menteri BUMN Apresiasi Gerak Cepat PLN Hadirkan Energi Bersih di IKN
“Penyesuaian tarif tentu berbanding lurus dengan pelayanan. Artinya, dengan adanya penyesuaian tarif ASDP akan terus meningkatkan kualitas pelayanan serta memenuhi standar pelayanan minimum," ujarnya lagi.
Dalam SK penyesuaian tarif terpadu tersebut diatur dengan besaran tarif :
Penumpang Dewasa Rp 16.700
Penumpang Bayi Rp 7.000
Kendaraan
Golongan I Rp 22.300
Golongan II Rp 39.900
Golongan III Rp 79.100
Golongan IV
Penumpang Rp 232.700
Kendaraan Rp 187.200
Golongan V
Penumpang Rp 422.900
Kendaraan Rp 332.300
Golongan VI
Penumpang Rp 684.800
Kendaraan Rp 540.800
Golongan VII Rp 769.900
Golongan VIII Rp 1.058.200
Golongan IX Rp 1.449.200
Diketahui, bertepatan dengan peringatan HUT ke 77 RI pada Rabu (17/8) bulan lalu ASDP telah melakukan soft launching layanan tiket ferry berbasis online, dimana pengguna jasa ferry di Kawasan Danau Toba khususnya lintasan Ajibata - Ambarita dapat melakukan pemesanan tiket online melalui website toba.ferizy.com.
"Sejak soft launching pada 17 Agustus, ASDP terus melakukan peningkatan kualitas layanan web reservation toba.ferizy.com dan per tanggal 1 September layanan tiket online di Lintas Ajibata-Ambarita Danau Toba semakin lancar. Harapannya, agar ASDP dapat memberikan experience yang lebih baik dan menyenangkan kepada pengguna jasa. Tercatat, produksi customer yang melakukan pembelian tiket secara online mencapai sebesar +-79% untuk Pelabuhan Ajibata dan sebesar +-78% untuk Pelabuhan Ambarita," ujar Shelvy.
Adapun layanan tiket online yang perdana diterapkan pada lintasan Ajibata-Ambarita ini merupakan salah satu wujud komitmen ASDP untuk berperan aktif dalam memajukan Kawasan Danau Toba yang masuk dalam proyek Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN), dan destinasi pariwisata super prioritas.
Selain itu, ASDP terus menghadirkan layanan penyeberangan yang semakin mudah, aman, dan nyaman bagi pengguna jasa, khususnya pada masa adaptasi kebiasaan baru di tengah pandemi Covid-19.
Dalam dua tahun terakhir ini, ASDP terus mengakselerasi program digitalisasi layanan tiket ferry berbasis online, baik dengan metode pembayaran menggunakan cashless, barcode, dan juga e-ticketing berbasis website. [rum]