WahanaNews-Sumut | Sebanyak 29 orang pengguna jalan diberikan teguran lisan oleh personel Polres Asahan karena tidak mematuhi protokol kesehatan. Teguran itu diberikan saat berlangsungnya Operasi Yustisi 2022, Senin (21/2/2022) sekira pukul 21.00 WIB.
Selain diberikan teguran lisan, terhadap 29 orang tersebut juga dibagikan Masker oleh personel Polres Asahan yang dipimpin Pawas Kasat Samapta AKP Ilham Harahap, SH, MH yang diwakili oleh Padal Kanit Gakkum Sat Lantas Iptu Mhd Ronny, SH.
Baca Juga:
Kebakaran Tujuh Rumah di Parapat bermula dari lantai dua rumah makan ayam geprek
"Operasi Yustisi tersebut kita lakukan di depan Imam Market Jalan Cokro Aminoto Kisaran Kab. Asahan dan Simpang Tugu Perjuangan Chongbie Jalan Imam Bonjol Kisaran Kabupaten Asahan," kata Iptu Mhd Ronny SH pada media ini, Selasa (22/02/2022).
Pada pelaksanaannya, ia menjelaskan kegiatan Ops Yustisi yang dilakukan itu dilakukan dengan cara mobile untuk antisipasi gangguan kamtibmas, serta penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 serta pemulihan ekonomi nasional (PEN) di wilayah hukum Polres Asahan.
"Dengan terlaksananya kegiatan Operasi Yustisi ini kita berharap masyarakat dapat mengerti pentingnya mematuhi protokol kesehatan demi kesehatan bersama untuk masyarakat Kab Asahan," pungkasnya. [rum]
Baca Juga:
DPO Pelaku Pembuangan Mayat Wanita di Kabupaten Karo ditangkap Jatanras Poldasu