WahanNews-Sumut | Pimpinan PT. Tiaryasa Abadi Perkasa Gemilang (TAPG) dipanggil oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Satu Pintu Kota Gunungsitoli.
Hal ini diketahui berdasarkan surat yang diterbitkan oleh Dinas PMP2T Satu Pintu Kota Gunungsitoli, nomor : 560/1088/DPMPPTSP/2021, perihal penyelesaian perselisihan hubungan industrial secara Bipartit, tertanggal 31 Agustus 2021.
Baca Juga:
Polsek Perdagangan Monitor dan Pengamanan Kegiatan Ibadah Ritual Perayaan Tahun Baru IMLEK 2576
Adapun pemanggilan tersebut, terkait surat pengaduan karyawan tertanggal 25 Agustus 2021, atas sikap dari perusahaan yang melakukan pemecatan secara sepihak terhadap karyawannya.
"Kami yang dipecat ada tiga orang, dan benar sudah kami laporkan atas sikap dari perusahaan yang melakukan pemecatan terhadap kami, dan kami juga sudah dipanggil oleh pihak dinas," ungkap salah satu karyawan yang telah dipecat, Aperman Gea, kepada WahanaNews-Sumut, Selasa (31/8/2021) siang.
Lanjut Aperman Gea, bahwa pemecatan sepihak itu disebabkan karena sebelumnya pihaknya menyampaikan aspirasi berupa menuntut hak kepada Supervisior PT TAPG.
Baca Juga:
Aniaya Pengepul Sawit Brondolan di Madina, Polisi dan 2 Anaknya Ditangkap
"Kami dipecat secara sepihak tanpa ada surat pemberitahuan," ucapnya.
Dia menuturkan, bahwa pihaknya merasa sangat dirugikan atas sikap dari Supervisior PT TAPG yang dinilai arogan dan mengabaikan aspirasi dari karyawan.
"Beberapa bulan yang lalu bersama rekan karyawan lainnya telah menyampaikan aspirasi melalui surat. Karena tidak kunjung ada respon, kami menyambangi kantor PT. TAPG untuk mempertanyakan tindak lanjut aspirasi yang telah disampaikan secara tertulis," kata Aperman Gea. (tum)