WahanaNews-Sumut I Terkait adanya pungutan liar yang
dilakukan terhadap pengunjung wisata ke pemandian air panas desa Semangat
Gunung Kecamatan Merdeka mendapat perhatian banyak pihak.
Baca Juga:
KPK Tahan Empat Tersangka Baru Kasus Pemerasan Izin TKA di Kemenaker
Dalam hal ini beberapa hari lalu, Bupati Karo Cory S. Sebayang
dan Wabup Karo Theopilus Ginting serta wakil Ketua DPRD Karo David Kristian
Sitepu bersama rombongan langsung sidak.
Disitu Bupati Karo Cory S. Sebayang meminta agar tidak ada
lagi yang melakukan pungutan liar terhadap pengunjung wisata ke pemandian air
panas sebelum ada payung hukum yang menguatkan.
Baca Juga:
Isu Pungli Penerimaan PJLP Sudin Pertamanan Jaktim Merebak di Masyarakat
Menindak lanjutinya, Kamis (26/8/2021) Pemerintah Kabupaten
Karo bersama Kodim 0205/TK dan Polres Tanah Karo melakukan pemasangan spanduk
yang bertuliskan larangan melakukan pungli atau pengutan liar menuju objek
wisata air panas, di bekas pos pengutipan retribusi desa Semangat Gunung
Kecamatan Merdeka.
Pemasangan baliho yang bertuliskan stop aksi pungli tersebut
langsung di pasang Camat Merdeka Drs. Oberlin Sembiring yang di dampingi
Kapolsek Simpang Empat AKP Ridwan Harahap, Danramil 04/SE Kapten Inf S
Karosekali dan Kepala Desa Semangat Gunung M Ahyiar Ginting.
Pada kesempatan tersebut, Camat Merdeka Drs. Oberlin
Sembiring ketika di konfirmasi wartawan terkait Pemasangan baliho itu
mengatakan, "Hari ini dilaksanakan pemasangan baliho terkait pungli di desa
Semangat Gunung, karena beberapa hari kemarin Ibu Bupati dan Wakil Ketua DPRD
langsung turun tangan untuk menutup pos retribusi ini," katanya.
Pemerintah Kecamatan Merdeka berharap kepada oknum oknum
yang melakukan pungli selama ini supaya menghentikan kegiatan tersebut.
"Jangan nanti setelah kita berangkat dari sini, nanti malam
mereka melakukan pengutpin lagi. Ini kita harapkan kedepannya supaya jangan
lagi melakukan pengutipan sebelum ada keluar peraturan Bupati terkait retribusi
masuk ke objek wisata," ucapnya.
Di tempat yang sama, Kepala Desa Semangat Gunung Kecamatan
Merdeka Muhammad Ahyiar Ginting ketika di minta tanggapannya terkait penutup
pos retribusi tersebut mengatakan, "Saya mewakili masyarakat Desa Semangat
Gunung ini, berharap kepada masyarakat maupun supaya jangan dulu melakukan
pengutipan ke objek wisata air panas ini sebelum ada peraturan yang dikeluarkan
Bupati Karo terkait pengutipan retribusi," ujaranya.
Dia menyebukan, akibat ulah oknum-oknum yang melakukan
pungli, penurunan tamu sangat drastis,
apalagi ada PPKM begini, penurunan tamu samapi 80 persen.
Dalam kesempatan tersebut, Danramil 04/SE Kapten Inf S
Karosekali bersama Kapolsek Simpang Empat AKP Ridwan Harahap pun mengatakan hal
yang sama.
"Demi keamanan dan ketertiban kita bersama,
supaya jangan lagi melakukan pengutipan,
karena pengutipan yang ilegal itu, bisa berurusan dengan hukum. Kalau
berurusan dengan hukum pasti pelaku ini
yang repot nantinya, jadi tunggu saja dulu peraturan pemerintah, baru dilakukan
pengutipan retribusi tersebut baik kepada masyarakat maupun Pemda," jelasnya.
(tum)