WahanaNews-Sumut | Hasil pemungutan pajak pemerintah kabupaten Samosir tahun 2021 seluruhnya senilai Rp 15 Miliar lebih. Tahun 2022 meningkat menjadi Rp 17 Milir lebih.
Hal tersebut disampaikan Marojahan Situmorang Kabid Pendapatan Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Samosir di kantor Camat Pangururan, pada rapat bersama Camat, para Kepala Desa, Lurah dan Kepala Dusun Pangururan, Kamis (26/1/2023).
Baca Juga:
RI-AS Kecam Kekerasan Terhadap Warga Sipil yang Berlanjut di Myanmar
Tentunya dalam langkah pencapaian tersebut dibutuhkan berbagai cara dan pola guna peningkatan hasil yang akan dicapai.
Kegiatan tersebut juga membahas kendala dalam pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan perkotaan (PBB P2), solusi serta program kedepannya dalam pemungutan.
"Kegiatan yang dilaksankan hari ini, yang dilakukan oleh Badan pengelolaan keuangan dan aset daerah guna melakukan evaluasi, validasi, percepatan peningkatan pencapaian pajak di Pangururan," ucap Camat Robintang Naibaho.
Baca Juga:
KTT Liga Arab dan OKI Sepakati Tekanan Global: Cabut Keanggotaan Israel dari PBB Segera!
Camat Pangururan juga menyampaikan bahwa dalam kegiatan ini mengundang desa dan kelurahan.
Karena pertumbuhan penduduk dan pemukiman paling cepat sehingga perlu dilakukan validasi PBB P2 secara khusus.
“Tahun 2022 beberapa desa yang ada di kecamatan Pangururan ini PBB nya mencapai 100 %. Nah untuk itu kita perlu juga desa desa lain dapat mengikutinya, dimana PBB salah satu pendukung PAD,” ucap Camat.
Marojahan Situmorang menyampaikan bahwa PBB adalah pendukung PAD kabupaten Samosir.
Pertemuaan yang dilaksanakan adalah upaya untuk terus meningkatkan tata kelola Pajak dan retribusi daerah dan Desa salah satu yang banyak berurusan dengan masyarakat PBB.
"Untuk itu kita lakukan pertemuan di beberapa Kecamatan. 2 (dua) Minggu lalu sudah kita laksanakan di kecamatan Simanindo dan hari ini di kecamatan Pangururan, mengundang desa dan kelurahan yang prioritas dalam pemungutan PBB," kata Marojahan Situmorang.
Marojahan Situmorang juga menyampaikan bahwa dalam rangka mendukung pencapaian PBB dari desa Badan pengelolaan keuangan dan Aset daerah kabupaten Samosir akan membuat aplikasi.
Nantinya dalam aplikasi tersebut desa akan terlibat langsung mulai dari proses pendaftaran sampai proses tunggakan utang piutang
“Di satu sisi, aplikasi ini juga akan menargetkan ada objek pajak yang baru dan juga menyelesaikan persoalan-persoalan pajak yang belum terbayar di tahun sebelumnya,”
"Perlu kami sampaikan bahwa hasil pemungutan pajak keseluruhannya di tahun 2022 lalu meningkat menjadi 17 Miliar lebih dari sebelumnya di tahun 2021 berjumlah 15 Miliar lebih, ada peningkatan berkisar 2 Miliar lebih," ujar Marojahan. [tum]