WahanaNews-Sumut | Pengusaha lokal dan sejumlah masyarakat mengaku merasa dirugikan, oleh pihak perusahaan yang ada di proyek pembangunan PLTA Batangtoru. Mereka menuding, pihak perusahaan ingkar janji.
Salah seorang pengusaha lokal, H Muhammad Syukur Siregar mengatakan, ia harus menghadapi masyarakat yang ada di Desa Luat Lombang, Kecamatan Sipirok, Tapanuli Selatan (Tapsel), untuk menerangkan soal janji dan kesepakatan antara masyarakat dan pihak perusahaan (PT SAE), yang hingga saat ini belum ada direalisasikan.
Baca Juga:
Yin-Yang konsep dalam filosofi Tionghoa yang biasanya digunakan untuk mendeskripsikan Sifat Kekuatan
"Ada kesepakatan soal CSR dan lainnya antara masyarakat dengan pihak perusahan (PT SAE). Dan waktu itu saya yang mengurusnya. Tapi belakangan, pihak perusahaan seperti ingkar janji," kata Syukur, kepada wartawan, Sabtu (20/8/2022).
Syukur menjelaskan, akibat ketidakjelasan pihak perusahaan tersebut, ia bersama masyarakat menggelar aksi damai di depan pintu masuk proyek PLTA Batangtoru di Desa Luat Lombang beberapa waktu lalu.
"Saya datang dan menjelaskan ke masyarakat, bahwa apa yang menjadi kesepakatan masyarakat dengan perusahaan, sudah saya upayakan ke perusahaan. Namun belum ada realisasinya. Apalagi, saat ini saya juga ikut merasa dirugikan," ungkap Syukur.
Baca Juga:
Menteri BUMN Apresiasi Gerak Cepat PLN Hadirkan Energi Bersih di IKN
Syukur mengatakan, ia sangat mendukung baik adanya proyek PLTA tersebut. Apalagi, bisa menciptakan lapangan pekerjaan bagi banyak orang, khususnya masyarakat yang berada di sekitar lingkar proyek strategis nasional itu.
"Tapi saya sebagai pengusaha lokal, malah dirugikan atas kesepakatan bagi hasil antara saya dengan pihak PT SAE. Padahal dari awal, saya yang banyak berusaha agar izin usaha pertambangan (galian c) PT SAE itu ada. Tapi belakangan, saya pula yang mau dizalimi," ungkap Syukur.
Syukur mengatakan, dengan adanya proyek investasi PLTA Batangtoru yang seharusnya putra daerah dan masyarakat diberdayakan dan diperhatikan, tapi malah justru sebaliknya.
"Saya dirugikan baik materi dan moral, sedangkan pihak perusahaan justru malah sangat diuntungkan dengan adanya izin pertambangan yang berada di kawasan proyek PLTA ini. Dan masalah ini sudah saya adukan ke Polres Tapanuli Selatan," ucapnya.
"Dan kepada masyarakat, saya sampaikan, bahwa saya sudah menjelaskan kepada mereka. Dan merekalah nanti yang meminta ke perusahaan soal apa yang sudah disepakati," sambung Syukur.
Kepala Desa Luat Lombang, Muara Siregar mengatakan, mewakili masyarakat desa yang ada, mereka meminta apa yang sudah disepakati antara masyarakat dengan pihak perusahan agar direalisasikan.
"Ada pertambangan Galian C, di lokasi PLTA yang berada di wilayah Desa kami. Dan kami untuk mendapatkan manfaat dan hasil sesuai dengan kesepakatan yang ada," kata Muara.
Juga, meminta kepada perusahaan yang ada di proyek PLTA Batangtoru untuk memberikan CSR sebagai bentuk tanggung jawab sosial perusahaan, terhadap masyarakat.
"Dan kami akan terus berjuang untuk mendapatkan apa yang menjadi hak kami, sampai perusahaan merealisasikan apa yang sudah menjadi kesepakatan tersebut." Pungkas Muara. [rum]
Ikuti update berita pilihan dan breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik t.me/WahanaNews, lalu join.