Situngirnews.id | Dewan pimpinan pusat Independen Hukum Indonesia (DPP IHI) melayangkan surat ke Kepala Bagian Umum Sekertaris Daerah Pemkab Asahan.
Surat yang dilayangkan guna mempertanyakan soal keterbukaan publik atas penggunaan anggaran 2019.
Baca Juga:
Lengkap Penderitaan ! Jalan Rusak Sampah Menumpuk Tepat dibelakang Telkom Kota Perdagangan
Ketua DPP IHI Bahrum mengatakan, sesuai dengan UU keterbukaan publik Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dan UU Nomor 31 tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, mereka mempertanyakan kepada kepala bagian perlengkapan rumah tangga terkait kegiatan.pengunaan APBD tahun anggaran 2019 yang mana sudah di selesaikan dan masih berjalan.
Bahrum menerangkan, ada 12 item yang dipertanyakan yakni, penyediaan jasa dan pemeliharaan dan perijinan kendaraan dinas/operasional Rp 200 juta.
Selain itu, penyediaan jasa kebersihan kantor Rp 210.400.000, penyediaan barang cetakan dan pengadaan Rp 344.500.000, penyediaan komponen instalasi listrik / penerangan bangunan kantor Rp 330.000.000, penyediaan peralatan rumah tangga Rp 137.600.000, penyediaan makanan dan minuman Rp 2.550.000.000, pemeliharaan rutin/ berkala gedung kantor Rp 643.000.000, Pemeliharaan rutin kendaraan dinas/operasional Rp 1.312.000.000, pemeliharaan rutin berkala peralatan rumah jabatan/dinas Rp 662.000.000,
Baca Juga:
Jalur Parapat-Siantar longsor sat lantas simalungun lakukan pengamanan
10, Pemeliharan rutin berkala peralatan dan mesin kantor Rp 420.000.000, pemeliharaan rutin berkala rumah dinas Rp702.000.000, pengadaan pakaian dinas dan perlengkapannya Rp348.750.000.
Saat dikonfirmasi hal ini ke Kebag Umum Setdakab Asahan Adi putra lewat via sms belum ada jawaban. [rum]