Sumut.WahanaNews.co, Madina - Dikabarkan perusahaan "plat merah" disebut-sebut sedang melakukan proses pengurusan izin hak guna usaha (HGU) terhadap lahan yang diduga hutan lindung.
Mendapat kabar tersebut, sejumlah masyarakat dan Kepala Desa (Kades) Batu Sondat, Kecamatan Batahan, Kabupaten Mandailing Natal, bereaksi dan melawan.
Baca Juga:
Yin-Yang konsep dalam filosofi Tionghoa yang biasanya digunakan untuk mendeskripsikan Sifat Kekuatan
Ketika Kades Batu Sondat Zulfikar Nasution dihubungi WahanaNews.co melalui saluran telepon seluler, Senin (11/9/2023), mengungkapkan, pihaknya sudah berkomunikasi dengan berbagai pihak dan diketahui ada permohonan usulan HGU oleh perusahaan perkebunan sawit berplat merah yang berlokasi di Desa Batu Sondat.
"Saya sudah hubungi Kadis LH dan Kehutanan Sumut minta bantuan penentuan batas hutan lindung," ujar Kades Batu Sondat, Zulfikar Nasution.
Sambung Zulfikar Nasution menjelaskan, karena sebelumnya, perusahaan itu (sambil menyebut nama "Perusahaan raksasa berplat merah - red) bermasalah dengan hukum tentang perambahan kawasan hutan lindung dan sampai saat ini tanaman sawit perusahaan dipelihara dan dipanen," ujarnya.
Baca Juga:
Menteri BUMN Apresiasi Gerak Cepat PLN Hadirkan Energi Bersih di IKN
Tak hanya berkordinasi dengan Kadis LH dan Kehutanan Sumut soal penentuan batas hutan lindung, Kades Batu Sondat juga telah menghubungi Ketua Tim HGU RI di Jakarta dan Ketua DPRD Sumut di Medan.
Berdasarkan hasil penelusuran di Kecamatan Batahan beberapa hari lalu, terdengar dugaan perambahan hutan yang disampaikan oleh warga di Pasar Batahan. Disana warga menceritakan sekelompok orang merambah hutan di areal Bukit Rendang diduga merupakan kawasan hutan lindung.
Masyarakat menduga, perambahan hutan yang sedang berlangsung tersebut dibekingi oleh pengusaha sawit dengan tujuan perluasan lahan. “Mungkin masyarakat yang membuka, tapi nanti setelah dibuka dijual kepada perusahaan, itu,” ujar salah seorang warga yang meminta namanya tidak dipublikasikan.
Sementara, ketika dikonfirmasi Kepala Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) IX Panyabungan, Abdul Rahman Saleh didampingi Kepala Tata Usaha PH IX Panyabungan Solihin mengakui 700 hektare lahan di Kecamatan Batahan, Kabupaten Madina, Sumut adalah hutan lindung, berbatasan langsung dengan Provinsi Sumatera Barat.
Namun, mereka tak tak bisa memastikan lokasi yang dimaksud masyarakat adalah areal hutan lindung. “Harus ada titik koordinat pasti,” katanya di ruang kerjanya, Senin (11/9/2023).
Kepala Tata Usaha PH IX Panyabungan Solihin menambahkan, beberapa tahun lalu PTPN IV pernah merambah hutan lindung dan menjadikannya kebun sawit, tapi setelah diproses lahan tersebut dibiarkan begitu saja.
“Itu sekitar 2000 berapa, saya lupa. Tapi, lahan itu sudah dibiarkan oleh PTPN. Tidak dijamah,” katanya.
Namun, Solihin tidak bisa merinci luas lahan yang pernah dirambah oleh perusahaan milik negara itu. Dia menerangkan, secara geografis selain PTPN IV, kawasan hutan lindung di Kecamatan Batahan berbatasan dengan wilayah Sumatera Barat dan beberapa kebun masyarakat setempat.
Sebelumnya, tercium beberapa persoalan sengketa lahan di wilayah Pantai Barat Madina. Misalnya, di Batahan ada lahan 168,5 ha yang statusnya sedang stanvas. Sampai hari ini belum ada keputusan lanjut terkait lahan tersebut.
Tak hanya itu, banyak perusahaan di wilayah pantai barat belum merealisasikan kewajiban plasma 20% dari luas lahan perkebunan. Hak masyarakat tersebut telah beberapa kali disampaikan kepada pemerintah.
Sementara di Kecamatan Natal, setidaknya ada 2.410 kepala keluarga (KK) yang tersebar di sembilan kelurahan/desa, yakni Pasar I Natal, Pasar II Natal, Pasar III Natal, Setia Karya, Pasar V Natal, Pasar VI Natal, Panggautan, dan Taluk sampai kini belum menerima manfaat dan
Dua perusahaan yang telah menyelesaikan kewajiban kepada masyarakat adalah PT Dinamika Inti Sentosa (DIS) berlokasi di Sundutan Tigo dan PT Rimba Mujur Mahkota (RMM) berlokasi di Sikara-kara.
Sedangkan informasi diperoleh, proses pengurusan HGU "perusahaan raksasa berplat merah", dikabarkan sumber, masih dirapatkan di Pemkab.
[Redaktur : Irvan Rumapea]