WahanNews-Sumut | Untuk mendukung mewujudkan visi misi Kabupaten Toba, Bupati Toba Poltak Sitorus bersama Kepala Kejaksaan Negeri Toba Samosir, Baringin menandatangani Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Kabupaten Toba dengan Kejaksaan Negeri Toba Samosir di Ruang Rapat Staf Ahli Bupati Toba,Senin (7/3/2022).
Penandatanganan Kesepakatan Bersama ini dilakukan berdasarkan Nota Kesepakatan Bersama Nomor:100/2/PEM KS/2021 dan Nomor 01/1.2.27/02/2021 tentang Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Penegakan Hukum dan Tindakan Hukum Lain di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara Tahun 2021 yang telah berakhir, sehingga perlu ditindaklanjuti sesuai surat Bupati Toba Nomor 180/62/Hk/2022 tertanggal 21 Februari 2022 perihal permohonan kerjasama.
Baca Juga:
Lengkap Penderitaan ! Jalan Rusak Sampah Menumpuk Tepat dibelakang Telkom Kota Perdagangan
Seperti yang disampaikan Bupati Poltak Sitorus menyatakan sesuai Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PER-018/A/JA/07/2014 tentang Standar Opesional Prosedur Pelaksanaan Tugas, Fungsi dan Wewenang Perdata dan Tata Usaha Negara sebagai dasar pelaksanaan kesepakatan bersama antara Pemerintah Kabupaten Toba dengan Kejaksaan Negeri Toba Samosir selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN).
Selanjutnya Pemkab Toba kembali mengajukan Permohonan Kesepakatan Bersama dengan Kejaksaan Negeri Toba Samosir Untuk Tahun 2022, sekaitan terlaksananya kerjasama yang baik berupa Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Penegakan Hukum dan Tindakan Hukum Lain di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, serta masih adanya beberapa perkara perdata yang masih berlanjut dan diharapkan tetap ditangani oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Toba Samosir.
Dilanjutkannya pula bahwa adanya berbagai potensi permasalahan hukum bidang perdata di Kabupaten Toba termasuk Aset Barang Milik Daerah berupa tanah dan yang lainnya, termasuk berbagai potensi permasalahan hukum di Kabupaten Toba sebagai Kawasan Strategis Pariwisata Nasional sehingga jangan sampai menghambat seluruh rencana pembangunan yang dicanangkan sehingga masih perlu ditangani lebih lanjut secara intensif oleh Jaksa Pengacara Negara.
Baca Juga:
Jalur Parapat-Siantar longsor sat lantas simalungun lakukan pengamanan
"Dengan demikian, harapan kami nota kesepakatan ini dapat terlaksana kembali untuk mendukung pelaksanaan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Toba dalam rangka mewujudkan masyarakat Kabupaten Toba yang unggul dan bersinar, Sekaligus Pemerintah Kabupaten Toba mengucapkan terima kasih kepada Kajari dan Jajarannya atas pelaksanaan Kerjasama selama ini," tambahnya.
Sementara itu, Kajari Toba Samosir Baringin dalam sambutannya menyampaikan bahwa MOU bersama Pemkab Toba dan Kejaksaan Negeri Toba Samosir ini sangat penting untuk bersama- sama mewujudkan visi misi yang dicanangkan oleh Bupati dan Wakil Bupati Toba.
"Kita punya program juga dalam mendukung visi dan misi Pemkab Toba dan kita juga siap membantu Pemkab Toba pembangunan Toba yang lebih baik," sebutnya.
Kajari Baringin juga melanjutkan bahwa kejaksaan negeri Toba Samosir akan selalu mengawal proses pembangunan Pemkab Toba dengan menciptakan stabilitas keamanan dan ketertiban yang juga tertuang dalam salah satu poin misi Kabupaten Toba.
"Visi misi ini luar biasa namun kenyataan dilapangan banyak yang pro kontra dan disini lah kita harus bersinergi agar program visi misi dapat diwujudkan," imbuhnya.
Ia juga menyampaikan kejaksaan negeri Toba Samosir memiliki program Restorative Justice dan harapannya program ini dapat terlaksana hingga tingkat kecamatan
"Kita mau agar disetiap kecamatan terbentuk kampung RJ sehingga jika ada suatu permasalahan tidak harus berakhir atau diselesaikan di pengadilan dan segala perkara dapat diselesaikan ditingkat masyarakat melalui musyawarah ataupun secara kekeluargaan. Saya juga berharap MoU ini bukan hanya kita lakukan secara seremonial namun harus dapat kita laksanakan melalui sinergi antara Pemkab Toba dan Kejari," tambahnya. [rum]