Metrosiantarnewa.id | Ketua Dewan Pakar Partai Nasdem Sumut, H Rahudman Harahap meminta DPRD Sumut khususnya Komisi C DPRD Sumut serta Wakil Ketua DPRD Sumut Irham Buana Nasution tidak mempersoalkan lagi hibah UPT RS Indrapura. Hal ini karena menurut Rahudman Harahap, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi sudah melakukan prosedur yang benar.
"Tolonglah jangan mempermalukan diri sendiri dengan sikap "konyol" menolak hibah UPT RS Indrapura. Kalian itu mengerti nggak aturannya. Jangan karena mungkin gak suka sama Gubernur kemudian semua kebijakannya dianggap salah. Aneh kalian itu," kata Rahudman Harahap kepada wartawan, Minggu (14/8).
Baca Juga:
Yin-Yang konsep dalam filosofi Tionghoa yang biasanya digunakan untuk mendeskripsikan Sifat Kekuatan
Dijelaskan Rahudman sesuai PP (Peraturan Pemerintah) No 27/2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Permendagri No 19/2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, sudah jelas diatur mengenai hibah.
Berdasarkan Pasal 331 ayat (2) huruf d Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah yang menyatakan Pemindahtanganan barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan tidak memerlukan persetujuan DPRD apabila diperuntukkan bagi kepentingan umum.
Kemudian pada Pasal 335 ayat (1) jelas disebutkan bahwa: Tanah dan/atau bangunan yang diperuntukkan bagi kepentingan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 331 ayat (2) huruf d, adalah tanah dan/atau bangunan
yang digunakan untuk kegiatan yang menyangkut kepentingan bangsa dan negara, masyarakat luas, rakyat banyak/bersama, dan/atau kepentingan pembangunan, termasuk diantaranya kegiatan pemerintah daerah dalam lingkup hubungan persahabatan antara negara/daerah dengan negara lain atau masyarakat/lembaga internasional.
Baca Juga:
Menteri BUMN Apresiasi Gerak Cepat PLN Hadirkan Energi Bersih di IKN
Lalu pada Pasal 335 ayat (2) huruf d disebutkan bahwa tanah/bangunan yang termasuk dalam kategori kepentingan umum adalah rumah sakit umum dan pusat kesehatan masyarakat.
"Jadi kalau melihat uraian dari peraturan-peraturan diatas, tak ada yang bisa disalahkan dari SK Gubernur Sumut No 188.44/421/KPTS/2022 perihal hibah barang milik daerah pada UPT RS Indrapura milik Pemprov Sumut kepada Pemkab Batubara," kata Rahudman lagi.
Rahudman malah mempertanyakan motif dari DPRD Sumut mempersoalkan hibah tersebut. Padahal seluruh prosedur sudah dilakukan. Sebagai informasi proses hibah ini diawali dengan Surat Permohonan dari Bupati Batubara bernomor 445/6383 tanggal 26 Oktober 2021 perihal Mohon Hibah UPT RS Indrapura kepada Pemerintah Kabupaten Batubara.
Tiga hari kemudian surat permohonan Bupati ini langsung direspon oleh Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumut No 028/17899/Dinkes/X/2021 tertanggal 29 Oktober 2021. Surat Keputusan dari Dinkes Sumut ini ditindaklanjuti dengan Surat Sekda Prov Sumut No 028/1073/2021 tanggal 27 Januari 2022 perihal tindak lanjut pembahasan hibah UPT RS Indrapura.
Kemudian Gubernur mengeluarkan SK bernomor 188.44/421/KPTs/2022 tanggal 21 Juni 2022 perihal hibah UPT RS Indrapura kepada Pemkab Batubara. [rum]
Ikuti update berita pilihan dan breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik t.me/WahanaNews, lalu join.