WahanaNews-Sumut | Di Indonesia, rokok merupakan salah satu jenis produk atau barang yang dikenai cukai. Maka jika ada Rokok yang tidak memiliki cukai (tanpa cukai), akan dikategorikan sebagai Rokok ilegal. Biasanya, jenis rokok ini tidak tertempel pita cukai di bungkusnya.
Di Kota Sibolga, ditemukan peredaran rokok tanpa cukai sangat marak. Bahkan, banyak ditemukan warung yang menjual rokok ilegal tanpa cukai ini. Kondisi ini terjadi diduga akibat kurangnya razia atau pengawasan oleh pihak-pihak terkait, termasuk pihak Bea Cukai.
Baca Juga:
Yin-Yang konsep dalam filosofi Tionghoa yang biasanya digunakan untuk mendeskripsikan Sifat Kekuatan
Diduga rokok tanpa cukai yang ditemukan banyak beredar di Kota Sibolga diduga bermerek Luffman. Rokok merek ini tampil dengan kotak kemasan 2 warna. Yaitu kotak berwarna putih kebiruan dan kotak berwarna merah.
M Pandiangan, warga Kota Sibolga yang ditemui mengisap Rokok Ilegal merek Luffman mengaku, rokok jenis ini di pasaran dibanderol Rp 10.000 hingga Rp 11.000 per bungkus. Dalam 1 kotak berisikan 20 batang rokok. Harga ini menurutnya jauh lebih rendah dibandingkan rokok legal (pakai cukai) yang dijual dipasaran.
"Mudah kok mencari Rokok Luffman, banyak kita temui di warung-warung. Klo Rokok Luffman kotak putih kebiru-biruan harganya Rp 10.000. Untuk kotak merah biasa harganya Rp 11.000," ungkapnya saat ditanya awak media di salah satu warung kopi di Kota Sibolga, Minggu malam (11/09/2022).
Baca Juga:
Menteri BUMN Apresiasi Gerak Cepat PLN Hadirkan Energi Bersih di IKN
Diterangkannya, Rokok Luffman marak beredar di Kota Sibolga khususnya. Mudah memperolehnya di warung-warung. Bahkan ia menyampaikan telah mengkonsumsi Rokok Luffman sudah setahun lebih.
Hal itu dibenarkan seorang Pemilik Warung yang berdomisili di Kota Sibolga. Disampaikannya, untuk harga pembelian dari agen, untuk Rokok Luffman kotak warna putih kebiruan dibandrol Rp 70.000 per slop (10 kotak). Sementara itu, untuk Rokok Luffman kotak berwarna merah mereka beli Rp 75.000 per slop.
"Wajarlah kami juga menjualnya dengan harga berbeda. Luffman kota biru kami jual Rp 10.000 dan Luffman kotak merah Rp 11.000. Namun peminat kotak merah lebih tinggi dari pada Rokok Luffman kotak biru," sebut Pemilik Warung itu.
Ketika dimintai tanggapannya terkait maraknya Rokok ilegal atau tanpa Cukai di Kota Sibolga, Pimpinan DPRD Sibolga, Jamil Zeb Tumori, SH, MAP merasa miris. Menurutnya pengawasan harus ditingkatkan untuk mengatasi maraknya peredaran Rokok Ilegal di Kota Sibolga.
"Saya juga sudah banyak mendapat laporan dan informasi tentang maraknya peredaran Rokok tanpa Cukai atau Rokok Ilegal ini di Kota Sibolga. Terutama Rokok bermerek Luffman," sebut Jamil Zeb Tumori.
Politisi dari Partai Golkar di Kota Sibolga itu menjelaskan, akibat peredaran rokok tanpa Cukai ini, telah menimbulkan kerugian Negara yang cukup banyak. Selain itu, peredaran Rokok tanpa Cukai akan semakin memacu warga semakin banyak merokok, dikarenakan harganya murah.
"Padahal hal ini sangat signifikan berpengaruh terhadap bagi hasil cukai ke APBD. Rokok banyak beredar, namun pembagian Cukai ke APBD Kota Sibolga sedikit," papar Jamil.
Menurut Wakil Ketua DPRD Kota Sibolga itu, maraknya rokok tanpa cukai beredar di Kota Sibolga, berpengaruh terhadap Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk Kota Sibolga. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/PMK/07/2002 Tentang Rincian Hasil Bagi Tembako, menurut hasil Provinsi, Kabupaten/Kota.
"Dijelaskan secara rinci dalam peraturan itu, bahwasanya Peruntukan Cukai Rokok yaitu, 40 persen untuk Kesehatan, 50 persen untuk Kesejahteraan Masyarakat dan 10 persen untuk Penegakan Hukum," pungkas Jamil. [rum]