WahanaNews-Sumut | Pemenuhan standar lingkungan di wilayah operasional perusahaan, dalam hal ini Regal Springs Indonesia bersama Unit Pelaksana Teknis (UPT) Laboratorium Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Kabupaten Samosir melaksanakan pengambilan sampling kualitas air Danau Toba di Kabupaten Samosir pada Selasa (08/03/2022).
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Baca Juga:
Orasi Kebangsaan Hinca Panjaitan: Bobby Tokoh Muda yang Layak Pimpin Sumut
“Tentunya kami mendukung setiap upaya yang dilakukan pemerintah daerah dalam pemantauan dan pengelolaan lingkungan. Hal ini memastikan bahwa kami mendapatkan pengawasan objektif terhadap pengujian kualitas air di tempat kami membudidayakan ikan tilapia. Upaya tersebut juga sejalan dengan langkah kami untuk mematuhi standar-standar lingkungan pada seluruh fasilitas perusahaan, serta sesuai dengan salah satu misi kami yaitu "Kami Peduli" terhadap lingkungan, agar sumber daya yang kami gunakan tetap berkesinambungan dan berkelanjutan untuk ke depannya,” ujar Donald William Mcintyre General Manager Farming Regal Springs Indonesia, Jumat (11/3/2022).
Pengambilan sampling kualitas air Danau Toba dilakukan di tiga lokasi di sekitar unit usaha Regal Springs Indonesia, yaitu di area Lontung, Pangambatan dan Silimalombu. Pengujian kualitas air menggunakan 22 parameter yang meliputi pengukuran temperatur air, pH, klorin, dan parameter lainnya untuk mendapatkan data kimia dan mikrobiologi yang hasilnya dapat menjadi acuan dalam mengukur kadar kualitas air.
“Pengambilan sampling kualitas air Danau Toba ini adalah kegiatan regular yang dilaksanakan dua kali dalam satu tahun. Ini adalah langkah kami dalam pemantauan dan pengendalian lingkungan, sehingga dampak dan manfaat dari kegiatan operasional perusahaan dapat
memberikan sinergi positif terhadap kelestarian lingkungan hidup. Diharapkan ke depannya partisipasi tetap dapat terjalin baik untuk kebaikan lingkungan, seperti halnya dalam pengelolaan sampah di Kabupaten Samosir," ujar Edison Pasaribu, ST, MM Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Samosir
Baca Juga:
Resmi Dilantik, Kabinet Merah Putih Era Prabowo Libatkan 4 Putra Terbaik Sumut
Selain mematuhi persyaratan dan standar pemerintah, Regal Springs Indonesia juga memenuhi standar nasional Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB), di antaranya unit usaha budidaya ikan berada pada lingkungan yang sesuai yaitu risiko keamanan pangan dari bahan kimiawi, biologis dan fisik dapat diminimalisir, kebersihan fasilitas dan perlengkapan, benih yang ditebar dalam kondisi sehat dan lainnya, serta beberapa standar independen internasional termasuk Aquaculture Stewardship Council (ASC) dan Best Aquaculture Practices (BAP) untuk produksi ikan tilapia yang bertanggung jawab.
Tentang Regal Springs Indonesia
Regal Springs Indonesia merupakan pelopor bisnis budidaya ikan secara bertanggung jawab di Indonesia dan merupakan salah satu perusahaan pangan yang memperkerjakan lebih dari 2,300 karyawan yang beroperasi sejak 1989. Tahun 2018, Regal Springs Indonesia meluncurkan program Tanggung jawab Sosial dan Keberlanjutan “Kami Pedu" yang berfokus pada tiga pilar yakni Lingkungan, Sosial dan Ekonomi. Ini adalah program berkelanjutan terpadu pertama untuk budi daya ikan berdaging putih dan produsen Tilapia.
Dalam setiap operasinya, Regal Springs Indonesia selalu mengedepankan kelestarian lingkungan dan sumber daya alam. Hal ini terbukti dengan pencapaian Regal Springs Indonesia menjadi Produsen Tilapia pertama di dunia yang mengesahkan standar ASC dan GAA BAP untuk Produksi Tilapia yang bertanggung jawab. [rum] ini