WahanaNews-Sumut | Kerusakan jalan di wilayah Kecamatan Puncak Sorik Marapi, Kabupaten Mandailing Natal diduga akibat Kendaraan mobil truk dan alat berat yang diduga milik PT Sorik Marapi Geothermal Power (SMGP) yang lalu lalang dilewati jalan tersebut melebihi tonase (melebihi muatan), Selasa (07/02/2023).
Salah satu Aktivis HMI, yang juga Ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Madina, saat diwancarai Wahananews-Sumut mengatakan, kewajiban ini lahir bukan sebatas kewajiban CSR, tapi juga lahir dari persyaratan sebuah izin yang diberikan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal.
Baca Juga:
Yin-Yang konsep dalam filosofi Tionghoa yang biasanya digunakan untuk mendeskripsikan Sifat Kekuatan
Ketua PAC PPP ini juga mengatakan, PT SMGP juga harus bertanggung jawab terhadap kerusakan jalan disekitar WKP karena banyak kendaraan perusahaan keluar masuk dengan tonase berat.
Mantan anggota DPRD Madina ini juga mengungkapkan, sesuai izin pemakaian dan modifikasi jalan Kabupaten yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal tahun 2021lalu, PT SMGP berkewajiban memelihara jalan Kabupaten disekitar lokasi perusahaan.
Dengan beredarnya berupa tulisan protes di Pipa Milik PT SMGP yang bergerak di bidang panas bumi tersebut, isi tulisan berupa luapan kekecewaan atas rusaknya dibeberapa ruas jalan di wilayah itu.
Baca Juga:
Menteri BUMN Apresiasi Gerak Cepat PLN Hadirkan Energi Bersih di IKN
"Jika memang jalan kami tidak diperbaiki tak usah dilewati SMGP terlalu banyak aturanmu pak kades," demikian tulisan yang terdapat pada Pipa tersebut. [rum]