WahanaNews-Sumut | Ratusan masyarakat Kelurahan Pulo Padang, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, resmi ajukan gugatan hukum terkait perizinan pabrik PT. Pulo Padang Sawit Permai (PT. PPSP) ke Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat.
Didampingi kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Bela Rakyat Indonesia (LBH-BRI), masyarakat yang menolak pabrik sejak awal pembangunan pada tahun 2017 silam tersebut mendaftarkan gugatan secara langsung dan menyerahkan dokumen gugatan ke pihak PN Rantauprapat.
Baca Juga:
Terima Kunjungan Peneliti Sultanate Institute, Bupati Tapteng Dihadiahi Parfum dan Buku Hasil Penelitian
“Ada 474 yang menandatangani gugatan dari total 567 warga. Sebagian yang belum menandatangani lebih dikarenakan sedang bekerja, namun sudah terkonfirmasi. Jumlah yang menggugat ini sebenarnya jauh lebih besar lagi, namun banyak yang sedang bekerja,” jelas warga Pulo Padang, Dedi Halomoan Rambe, usai memasukkan gugatan di PN Rantauprapat, Kamis (14/7/2022) siang.
Gugatan masyarakat tersebut, kata Dedi, diterima langsung oleh kepaniteraan PN Rantauprapat dengan nomor perkara 68/Pdt.G/2022/PN Rap. Dengan terdaftarnya gugatan ini, maka persoalan pabrik telah resmi sebagai sengketa hukum antara masyarakat Pulo Padang yang menolak pabrik dengan PT. Pulo Padang Sawit Permai (PT. PPSP).
Terpisah, kuasa hukum masyarakat dari Lembaga Bantuan Hukum Bela Rakyat Indonesia (LBH-BRI), Yarham Dalimunthe, membenarkan telah masuknya gugatan ratusan masyarakat Pulo Padang tersebut.
Baca Juga:
Meriah dan Khidmat, UNJA Rayakan HUT ke-80 RI dengan Nuansa Budaya Nusantara
“Benar, bahwa hari ini kami bersama masyarakat sudah memasukkan gugatan ke PN Rantauprapat dan telah terdaftar resmi gugatan masyarakat ini,” jelas Yarham, Kamis (14/7/2022) di Rantauprapat.
Terkait pihak yang digugat, diantaranya PT. Pulo Padang Sawit Permai, Bupati Labuhanbatu berikut beberapa Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) terkait, DPRD Labuhanbatu, serta sejumlah kementerian terkait.
“Artinya, dengan masuk dan diterimanya gugatan hukum ini, maka apapun yang berkaitan dengan persoalan ini, termasuk mediasi harus dilakukan di pengadilan,” pungkas Yarham.