WahanaNews-Sumut | Satgas Covid-19 melaksanakan penegakan disiplin di dua acara Adat Kematian sekaligus di desa yang berberda yang berada di Kecamatan Simanindo pada, Selasa (14/09/2021).
Penegakan disiplin tersebut langsung dipimpin oleh Camat Simanindo Hans Sidabutar bersama Tim Satgas Covid-19 Kecamatan Simanindo.
Baca Juga:
Polres Simalungun Berhasil Meringkus Pelaku Judi Online di Raya Kahean, Simalungun, Berkat Informasi Masyarakat
"Pemantauan acara Adat Kematian ini dilaksanakan guna menghindari penyebaran virus Covid-19 di acara tersebut. Tim Satgas Covid-19 Kecamatan Simanindo juga memberikan pengarahan dan mengajak warga agar mematuhi protokol kesehatan selama dalam melaksanakan kegiatan acara adat tersebut," ucap Rohani Bakara Kadis Kominfo.
Lebih lanjut Rohani yang juga merupakan juru bicara Satgas Covid-19 di Kabupaten Samosir menerangkan bahwa Satgas Covid-19 di Kecamatan Simanindo/Desa dalam penegakan Inbup No. 7 Tahun 2021 pada acara adat kematian Almarhumah Osta Br. Sagala (99) di Huta Bolobolo, Desa Cinta Dame.
Kemudian di acara adat kematian Tiolina Br. Harianja (Op. Rantony Boru) di Huta Banjar Dolok Desa Tomok Parsaoran.
Baca Juga:
Kebakaran Tujuh Rumah di Parapat bermula dari lantai dua rumah makan ayam geprek
"Pimpinan satgas covid-19 Camat Simanindo Bersama Danramil 01 dan Kapolsek Simanindo, Kanit Reskrim juga melakukan monitoring petugas jaga penyekatan di Pelabuhan Simanindo," terang Rohani Bakara. [rum]