WahanaNews-Sumut I Draft Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) telah selesai disusun Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas.
Setelah RUU tersebut resmi menjadi undang-undang, prajurit TNI dan anggota Polri direncanakan pindah terlebih dahulu.
Baca Juga:
Menkumham Yasonna Laoly Akui Pendanaan IKN Gunakan APBN
"Kalau kita membangun tentu gak bisa langsung seperti sulap. Untuk pembangunan fisik ada step-step tahapannya. Kalau mau pindah, step-step ini yang sedang kita siapkan. Di masterplan kita juga sampai 2045," jelas Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa saat ditemui di kantornya, Kamis (2/9/2021).
"Begitu bisa go, kita akan go. Kita sudah sampai pada land development, penanaman bibit sudah, penyemaian sudah kita lakukan. Cuma soal bagaimana kita akan membiayai dan membangun," lanjutnya.
Suharso pun tidak dapat memastikan, apakah cita-cita Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengadakan upacara HUT RI ke-79 di IKN baru bisa terwujud atau tidak.
Baca Juga:
DKI Jakarta Tetap Optimis Jadi Pusat Ekonomi Walau Ibu Kota Pindah
"Bisa gak pemerintahan ini bisa dimulai pada 2024 itu masih jadi pertanyaan, kalau dalam situasi seperti ini (pandemi Covid-19). Tapi, kita masih tetap on the right track," ucapnya.
Deputi Bidang Pengembangan Nasional atau Bappenas Regional Bappenas, Rudy Soeprihadi Prawiradinata mengatakan rencana pembangunan IKN ke Kalimantan Timur saat ini masih menyesuaikan dengan kondisi pandemi Covid-19.
Rencana pemindahan IKN dengan menyesuaikan kondisi pandemi Covid-19 terkini tersebut kata Rudy sesuai arahan dari Presiden Jokowi. Satu hal yang yang jelas saat ini RUU Pemindahan IKN sudah rampung dan siap diserahkan kepada DPR.
"Surpres (Surat Presiden), RUU sudah selesai. Namun Pak Presiden melihat kondisi saat ini. Dari sisi pandemi sudah mulai membaik, tapi membaik itu kan di Jakarta, secara nasional perlu perhatian semua pihak," ucapnya.
"Kalau Presiden bilang jalan, saya nggak mau berasumsi, APBN masih bisa berubah," ujar Rudy lagi.
TNI dan Polri Duluan Pindah ke IKN
Rudy juga menjelaskan, meskipun saat ini pemindahan IKN tidak ada di dalam RAPBN 2022, maka skema KPBU (Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha) menjadi hal yang paling mungkin dilakukan.
Dalam rapat Kementerian PPN/Bappenas dengan DPR RI pada, Rabu (1/9/2021), pemindahan PNS ke IKN sudah disiapkan melalui belanja modal tahun anggaran 2022. Menurut Rudy hal itu adalah kajian persiapan.
"Itu kajian persiapan, kan pemindahannya baru 2023, yang duluan pindah adalah TNI, Polri untuk memastikan keamanan. Kan kita 2024 Agustus (upacara kenegaraan), kita udah mepet. Jadi kita harus prioritaskan lagi, yang penting pemerintahan itu bisa berjalan. Itu persiapannya," jelas Rudy.
Rudy menjelaskan jika RUU Pemindahan IKN bisa segera disahkan, maka tak khayal pada 2022 sudah bisa dibangun kantor pemerintahan dan Istana Kepresidenan.
Namun sekali lagi, kata Rudy semuanya tergantung dengan kondisi penularan pandemi Covid-19 secara nasional.
"Semua itu akan sangat tergantung pada kondisi, semua terkait Covid-19 itu kuncinya. Kalau ini gak jalan (gak ada penurunan kasus), ekonomi susah geraknya," tuturnya.
"IKN itu salah satu game changer mendorong perekonomian. Kalau bergerak, semua ekonomi akan bergerak. Kesempatan kerja bergerak, yang dulu lepas kerjaan bisa cari kerja di situ. Rp 1 triliun konstruksi bisa menyerap 13.000 tenaga kerja. Semua harus berjalan seimbang," jelas Rudy lagi. (tum)