WahanaNews-Sumut | Tim kuasa hukum Brigadir Yosua resmi membuat laporan di Bareskrim Polri, mengenai 3 dugaan tindak pidana dugaan pembunuhan berencana, pembunuhan dan penganiayaan berat, Senin (18/7/23).
"Laporan dugaan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud pasal 340 KUHP, kemudian jo pembunuhan sebagaimana dimaksud pasal 338 KUHP jo, penganiayaan yang menyebabkan matinya orang lain sebagaimana pasal 351 ayat 3 yaitu tentang penganiayaan berat, ada 3 pasal yang diterima," kata Kamarudin Simanjuntak kepada Wartawan usai membuat laporan di Bareskrim Polri.
Baca Juga:
Yin-Yang konsep dalam filosofi Tionghoa yang biasanya digunakan untuk mendeskripsikan Sifat Kekuatan
Ia menjelaskan bahwa tim kuasa hukum yang hadir di Bareskrim Polri sudah memiliki surat kuasa resmi yang ditandatangani oleh kedua orang tua almarhum Brigadir Yosua
"Kami telah menerima surat kuasa yang tandatangani oleh kedua orang tua almarhum Brigadir Yosua. Saya selaku koordinator Kamarudin Simanjuntak, ada rekan Johnson ada rekan Martin, Febri, Nelson, Eka Prasetya, itulah tim untuk membela klien kami yakni keluarga alm Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat," lanjutnya. [rum]