WahanaNews-Sumut | Kunjungan Tim Komisi II DPR RI dan rombongan ke Pemkab Karo diterima oleh Wakil Bupati Karo,Theopilus Ginting diruang aula Kantor Bupati Karo, Senin (27/9/2021), sekira pukul 14.00 WIB.
Kunjungan Tim komisi II DPR RI dipimpin Ketua Tim Junimart Girsang,SH,MBH, MH, terkait spesifik kasus pertanahan di Kabupaten Karo yang saat ini sedang dipermasalahkan.
Baca Juga:
Lengkap Penderitaan ! Jalan Rusak Sampah Menumpuk Tepat dibelakang Telkom Kota Perdagangan
Dr. Junimart Girsang, Ketua Tim Komisi II DPR RI menyampaikan, bahwa kunjungan spesifik ini sesungguhnya bagian dari program DPR RI dan pertemuan hari ini sama dengan pertemuan di DPR RI sebagai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Forkompinda Kabupaten Karo,”jelasnya.
Dijelaskannya, dalam pertemuan tersebut, Wakil Bupati Karo Theopilus Ginting menyampaikan bahwa terkait atas permasalahan mendapatkan hak atas tanah, Pemerintah Kabupaten Karo selalu berkoordinasi dengan pihak ataupun instansi terkait untuk memfasilitasi permasalahan tanah, sehingga masyarakat mendapatkan hak, sesuai dengan syarat dan ketentuan yang ditetapkan.
Terkait atas penghentian sementara aktivitas PT BUK sesuai surat edaran Bupati Karo dan Wakil Bupati Karo kembali menjelaskan dimana pada tanggal 30 Juli 2021, Bupati Karo telah mengeluarkan Surat nomor 503/1526/Bpmptst/2021,dimana pemberhentian sementara kegiatan PT BUK untuk menjaga konflik dengan masyarakat.
Baca Juga:
Jalur Parapat-Siantar longsor sat lantas simalungun lakukan pengamanan
"Jadi surat tersebut dikeluarkan oleh Bupati Karo untuk menjaga adanya konflik dilapangan,” tegas Wakil Bupati Karo.
Di akhir pertemuan itu, Junimart Girsang mengambil kesimpulan terkait sengketa lahan PT BUK dan masyarakat bahwasanya,” kami dari Komisi II sesungguhnya, berharap semua ini bisa clear, dan semua dari hasil pertemuan ini kami harapkan kepada BPN supaya melakukan pengukuran ulang terhadap HGU tersebut," ujarnya.
"Juga disampaikannya, bahwa kita tidak tahu ada yang saling mengklaim lahan tersebut ada sebelah kiri, kanan, jadi diukur ulang saja, nanti kan tahu sesungguhnya mana hak dari PT BUK. Saran dari kami Komisi II DPR RI, silahkan PT BUK dan masyarakat (Poktan) atau perwakilan melalui kuasa hukum nya, atau siapapun itu untuk melakukan koordinasi dan komunikasi dan mengarahkan Ketua DPRD Karo agar mengawal kasus ini," tegas anggota DPR RI dari fraksi PDIP ini.