WahanaNews-Sumut | Wakil Bupati Deli Serdang HM. Ali Yusuf Siregar membuka Focus Group Discussion (FGD) Penganggaran Program BPJamsostek tindak lanjut Permendagri nomor 27 tahun 2021, di Aula Cendana Lantai II Kantor Bupati Deli Serdang, Selasa, (28/9/2021).
Pemerintah Kabupaten Deli Serdang berharap dapat mensejahterakan seluruh pekerja beserta keluarga di Kabupaten Deli Serdang, terkhusus non ASN di Lingkungan Pemkab Deli Serdang.
Baca Juga:
Kasus Korupsi Pengadaan Software, Kadis Kominfo Sumut Jadi Tersangka
Hal ini sejalan dengan visi dan misi Pemerintah Kabupaten Deli Serdang yaitu Deli Serdang yang maju dan sejahtera dengan masyarakatnya yang religius dan rukun dalam kebhinekaan.
Kegiatan ini ditandai dengan penyerahan simbolis santunan jaminan kematian kepada ahli waris dari BPJS ketenagakerjaan bersama Kepala Kantor Cabang BPJamsostek Tanjung Morawa Iskandar.
Wabup menyampaikan, berdasarkan informasi yang disampaikan oleh BPJS Ketenagakerjaan bahwa sampai saat ini telah terdaftar sebagai peserta BPJamsostek sebanyak 5.578 orang tenaga kerja aparatur desa dan 6.227 orang tenaga kerja non ASN.
Baca Juga:
Afner Harahap Laporkan Oknum TNI yang Berzina dengan Isterinya ke Kodam Bukit Barisan
"Sampai saat ini masih terdapat sektor-sektor yang belum optimal dalam kepesertaan BPJamsostek seperti guru honorer, kader posyandu, pertanian, nelayan dan koperasi. Hal ini perlu kita berikan perlindungan untuk dapat dianggarkan sesuai Permendagri No. 27 Tahun 2021 dan Surat Edaran No. 8422/5193/SJ tentang implementasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Pemda," kata Wakil Bupati.
Peraturan dan sektor-sektor tersebut menjadi dasar untuk kita melakukan Focus Group Discussion (FGD) pada hari ini yang diakhir pertemuan dapat menghasilkan rumusan dalam bentuk notulensi.
“harapannya, agar seluruh pekerja yang berada di Kabupaten Deli Serdang dapat terlindungi dalam program BPJamsostek,” harap Wakil Bupati.