WahanaNews-Sumut | Wakil Bupati Samosir Drs. Martua Sitanggang menghadiri rapat paripurna Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Samosir Tahun 2022 yang dipimpin oleh Ketua DPRD Sorta E. Siahaan didampingi Wakil Ketua DPRD Pantas Maroha Sinaga dan Nasib Simbolon.
Rapat Paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Samosir, Senin (24/01) dihadiri oleh Sekretaris Daerah Drs. Jabiat Sagala, M. Hum, para Asisten, para Pimpinan SKPD dan Camat se-Kabupaten Samosir.
Baca Juga:
Kebakaran Tujuh Rumah di Parapat bermula dari lantai dua rumah makan ayam geprek
Wakil Bupati Samosir dalam sambutannya menyampaikan rapat paripurna Propemperda merupakan komitmen bersama untuk membangun dan membentuk infrastruktur hukum penyelenggaraan Pemerintahan dan pembangunan melalui pembahasan dan penetapan berbagai regulasi daerah dalam bentuk peraturan daerah untuk efektifitas pelaksanaan pemerintahan, percepatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat kabupaten samosir.
Ranperda yang ditetapkan dalam Propemperda Kabupaten Samosir Tahun 2022, yakni.
1. Ranperda Kabupaten Samosir tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Tanah Ulayat Batak dan Pemanfaatannya.
2. Ranperda Kabupaten Samosir tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
3. Ranperda Kabupaten Samosir tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
4. Ranperda Kabupaten Samosir tentang BUMD PDAM.
5. Ranperda Kabupaten Samosir tentang Bangunan Gedung.
6. Ranperda Kabupaten Samosir tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah Kabupaten Samosir.
7. Ranperda Kabupaten Samosir tentang Pengelolaan Sampah.
8. Ranperda Kabupaten Samosir tentang Sistem Managemen Pendidikan di Kabupaten Samosir.
9. Ranperda Kabupaten Samosir tentang BUMD Aneka Usaha.
10. Ranperda Kabupaten Samosir tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Kecamatan.
“Kami berkeyakinan dengan kerjasama yang baik dan saling pengertian yang sudah terjalin selama ini antara Eksekutif dan Legislatif akan dapat diselesaikan dengan baik dalam masa sidang yang ditetapkan selama tahun 2022," tutup Wabup.
Baca Juga:
DPO Pelaku Pembuangan Mayat Wanita di Kabupaten Karo ditangkap Jatanras Poldasu
Diakhir pelaksanaan rapat paripurna dilaksanakan penandatanganan Surat Keputusan perencanaan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2022. [rum]