Metromedannews.id, Medan - Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan memutuskan menolak gugatan dari warga terkait rencana pembangunan underpass di Jalan Juanda, Medan.
“Menolak permohonan penundaan penggugat dan penggugat II intervensi 1 sampai dengan penggugat II Intervensi 8,” demikian putusan PTUN Medan dikutip dari detikSumut, Jumat (19/1/2024).
Baca Juga:
Yin-Yang konsep dalam filosofi Tionghoa yang biasanya digunakan untuk mendeskripsikan Sifat Kekuatan
“Menerima eksepsi tergugat terkait gugatan penggugat bersifat prematur,” lanjut isi putusan tersebut.
Bobby Nasution selaku Wali Kota Medan termasuk diantara tergugat dalam perkara itu. Majelis hakim memutuskan menolak gugatan dari warga, dan meminta para penggugat untuk membayar biaya sebesar Rp2,6 juta.
“Menyatakan gugatan penggugat dan penggugat II intervensi 1 sampai dengan penggugat II intervensi 8 tidak diterima; menghukum penggugat dan penggugat II intervensi 1 sampai dengan penggugat Intervensi 8 untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.661.000,” lanjut putusan itu.
Baca Juga:
Menteri BUMN Apresiasi Gerak Cepat PLN Hadirkan Energi Bersih di IKN
Sementara, Kabag Hukum Pemkot Medan Yunita Sari membenarkan bahwa pihaknya menang dalam gugatan itu. "Iya benar, Alhamdulillah menang,” ujar Yunita Sari saat dihubungi, wartawan, Jumat (19/1/2024).
Sebelumnya, Bobby Nasution hingga Menteri PUPR Basuki Hadimuljono digugat warga ke PTUN Medan. Gugatan tersebut terkait rencana pembangunan underpass di Jalan Juanda, Medan.
Dikutip dari detik.com, kuasa hukum warga, Refman Basri menilai jika putusan hakim tersebut tidak menyentuh hati nurani.
Padahal pembangunan tersebut berimbas kepada nasib masyarakat di Jalan Juanda dan Jalan Brigjend Katamso.
“Putusan ini, masyarakat yang berada disekitar Jalan Ir. H. Juanda dan Jalan Brigjend Katamso sebagai warga masyarakat, yang terkena dampak pembangunan underpass, tidak menyentuh hati nurani Majelis Hakim PTUN Medan, tentang nasib masyarakat dari imbas pembangunan tersebut,” kata Refman Basri, Jumat (19/1/2024).
Dia juga menyebutkan bahwa majelis hakim tidak peka dan sengaja, telah mengenyampingkan fakta dan data serta keterangan saksi Meng SC Victor Gangga Sinaga, yang mantan ASN Kementerian PUPR.
Victor disebut telah memberikan kesaksian jika pembangunan underpass itu tidak mempertimbangkan prinsip-prinsip dasar pelebaran jalan.
“Dia yang secara lugas, memberikan kesaksiannya bahwa prinsip-prinsip dasar pelebaran jalan, maupun rencana pembangunan underpass, telah dilanggar dan tidak dipertimbangkan sama sekali,” ucapnya.
Refman mengungkapkan permasalahan lalu lintas di sekitar Jalan Juanda dan Jalan Brigjen Katamso tidak macet-macet kali, tergantung kepada pengaturan lamanya lampu merah sebagai alternatif dalam mengatasi kemacetan, sudah disampaikan oleh penggugat dan ahli.
Refman menambahkan terbukti pembangunan underpass, bukanlah pilihan terakhir dalam mengurai dan atau mengatasi kemacetan di persimpangan Jalan Juanda Medan dan Jalan Brigjend Katamso Medan.
“Sebab pembangunan underpass, bukan solusi atau pilihan terakhir, guna mengatasi kemacetan. Karena, masih ada solusi lainnya yang belum dilakukan oleh Pemko Medan,” ujarnya
Meski gugatan ditingkat PTUN Medan ditolak, Refman mengungkapkan bukan menjadi akhir dari perjuangan.
Malah pihaknya, akan melakukan banding atas putusan tersebut, ke Pengadilan Tinggi PTUN.
[Redaktur : Andri F Simorangkir]