WahanaNews-Sumut | Delapan warga Negara asing (WNA) asal Perancis diamankan Imigrasi Sibolga dari Pulau Nias Gunung Sitoli, Sumatera Utara, pada Jum’at 27 Januari 2023 kemarin, atas dokumen over stay atau izin tinggal menggunakan (visa wisata) yang sudah berakhir masa berlakunya selama sembilan belas hari.
Satu dari delapan WNA telah pulang ke Negara asalnya (Perancis) karena telah menyelesaikan administrasi perpanjangan dokumen, sedangkan tujuh lainnya masih dalam penyelesaian administrasi berkas di Imigrasi Sibolga karena sempat tidak koperatif kepada petugas.
Baca Juga:
Polres Asahan Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Toba 2024
Ke tujuh warga Negara asing satu mantan angkatan laut di negaranya eks berpangkat kapten, enam diantaranya berstatus mahasiswa dan mahasiswi. Imigrasi sibolga, KPLP Sibolga dan TNI-Polri besok rencana akan deportasi dan melepas langsung WNA dari pelabuhan Pelindo Sibolga.
Kepala Imigrasi Sibolga, Saroha Manullang mengatakan, Jumat (10/2/2023) siang, WNA yang melanggar peraturan akan diberikan sansi secara humanis, tegas dan terukur sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku di Indonesia sesuai UU keimigrasian.
"Pertama WNA tiba di Pulau Bali kemudian berlayar dengan memakai bendera Francis, tiba di bali terus ke cilacap, mentawai, bengkulu dan sampailah ke gunung sitoli. Saat ditanya pengemudi kapal dia adalah mantan angkatan laut di Negaranya," kata Saroha.
Baca Juga:
Antisipasi Kecanduan Gadget di Kalangan Pelajar, Babinsa Turun ke Sekolah
Dari hasil pemeriksaan terhadap ke tujuh WNA asal francis pihaknya melanggar pasal 78 ayat 2 dan pasal 71 huruf b uu nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian, dari hasil pemeriksaan penyidik maka yang bersangkutan akan dikenakan pendeportasian. [rum]