WahanaNews-Sumut | Ketujuh Warga Negara Asing (WNA) Asal Perancis telah di Deportasi dari Pelabuhan Pelindo Sibolga, Sabtu (11/2/2023) siang.
Pelepasan itu digiring oleh Tim Pengawasan Orang Asing yang disebut (Tim Pora) Keimigrasian Sibolga.
Baca Juga:
Sejarah Pariwisata Indonesia Dimulai Pada Masa Kolonial
Hadir dari TNI-POLRI, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Sibolga, Kejaksaan Negeri Sibolga, Bea cukai Sibolga dan unsur Forkopimda lainnya.
Sebelum dilepas, pihak Imigrasi Sibolga menyerahkan 7 paspor kepada ke tujuh warga negara asing dan menandatangani serah terima berkas.
"Hari ini kita lepaskan WNA asing ini dengan keadaan sehat walafiat dan cuaca cerah dan mendukung perjalanan mereka, ini adalah bentuk penegakan hukum secara deportasi kepada ke tujuh warga negara asing," ujar Saroha Manullang.
Baca Juga:
Mengenal Sejarah, Budaya dan Kisah Perantauan Suku Bugis
Sementara ditambahkan, Adi P selaku Komandan KAL Sarudik (Lanal Sibolga), pihaknya terus mengawal WNA di perairan barat. Karena kawasan Lanal ada tiga, Sibolga,Nias dan Simeulue.
"Informasi akan dilaporkan secara berjenjang dan WNA akan dilepas ke Selat Malaka mereka akan tetap dimonitor secara berkala, dan itu sudah termasuk laut Internasional," kata Adi.
Delapan warga Negara asing (WNA) asal francis diamankan Imigrasi Sibolga dari Pulau Nias Gunung Sitoli, Sumatera Utara, pada Jum’at 27 Januari 2023 kemarin.