Sumut, WahanaNews.co, Aek Kanopan - Kendati telah memiliki surat izin penggunaan kios sejak tahun 2015 sebagai tanda memiliki hak untuk menggunakan sebuah kios di pasar Inpres Aek Kanopan sebagai tempat berjualan, namun hingga kini seorang pedagang masih belum memperoleh kios tersebut. Bahkan, mantan Kepala Dinas di salah satu SKPD Labura memiliki 3 unit kios yang hingga saat ini masih kosong dan tidak difungsikan.
Kasus ini berawal dari renovasi pembangunan kios pasar Aek Kanopan pada tahun 2015 yang didanai oleh APBN. Seluruh pedagang yang memiliki hak pakai kios diharuskan mengosongkannya dan setelah pembangunan selesai, pedagang lama berhak kembali menguasai serta berdagang di kios yang baru.
Baca Juga:
Satu dari Dua Pelaku Curanmor di Warnet Robben Game Center Ditangkap Polisi
Akan tetapi, saat pembagian dan penataan pedagang untuk menempati kios baru pada tahun 2016, terdapat beberapa pedagang baru yang hanya dengan satu surat mampu memiliki 2 hingga 3 unit kios. Sementara itu, pedagang lama yang telah berdagang lebih dari 30 tahun di pasar Inpres Aek Kanopan dan memiliki surat, justru tidak mendapatkan kios sama sekali.
Salah satu pedagang lama, Dahliati, Kamis (12/10/2023) menjelaskan bahwa kios sebelumnya berukuran empat kali empat meter. Setelah bangunan baru selesai, ukuran kios berubah menjadi 2x2 meter. Karena terlalu kecil, oknum pegawai Dinas Pasar berjanji memberikannya 2 kios sekaligus sebagai bukti dan menyerahkan 2 surat yang ditandatangani mantan Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Labura, Khairul Saleh, atas nama Dahliati dan anaknya.
Kecewa dengan situasi ini, Dahliati hanya memiliki 1 unit kios walaupun telah melalui proses mediasi dengan oknum pejabat Dinas Pasar hingga bertemu langsung dengan Bupati Labura pada tahun 2016 lalu. Namun, 1 unit kios atas nama anaknya, Aidir Ali, hingga kini belum juga diperoleh.
Baca Juga:
Pelaku Pemanah Remaja di Jalan Gatot Subroto Ditangkap Polsek Medan Baru
Sementara itu, Aidir Ali merasa kecewa karena tidak memiliki kios di pasar Inpres Aek Kanopan. Kini, dia menjual di pinggir jalan lintas Sumatera dan berharap agar masalah ini bisa segera diselesaikan sehingga dapat menggunakan hak pakai kios di pasar Aek Kanopan.
[Redaktur: Irvan Rumapea]