WahanaNews-Sumut | Dari hasil pemilihan Kepala Desa gelombang I di Kabupaten Karo akan segera habis, untuk mengatasi terjadinya kekosongan jabatan agar birokrasi Pemerintahan Desa tidak terkendala dan tetap berjalan dengan efektif serta penyelenggaraan Pilkades serentak Tahun 2022. Maka Bupati Karo mengeluarkan Keputusannya tentang Penetapan Desa Penyelenggara Pemilihan Kepala Desa Secara Serentak Di Wilayah Kabupaten Karo Tahun 2022.
Dalam keputusan tersebut, 231 Desa yang menyelenggarakan pemilihan Kepala Desa secara serentak di Wilayah 17 kecamatan sebelum bulan November 2022 mendatang.
Baca Juga:
Kalimantan Selatan Tuan Rumah, Ini Arti dan Makna Logo Resmi HPN 2025
Hal tersebut diatas disampaikan Kepala Bidang Penataan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karo, Elfrida Astuti Purba di ruang kerjanya, Rabu (15/6/22) sekira pukul 15:00 WIB.
"Bagi Kepala Desa yang masih menjabat, untuk mencalonkan diri cukup mengajukan surat cuti pada saat ditetapkan sebagai calon oleh panitia pemilihan kepala desa. Hal ini berlaku juga bagi perangkat desa yang berniat mengikuti kontestan pilkades tersebut. Kecuali, anggota BPD yang harus mengundurkan diri sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebelum mendaftarkan diri," kata Kabid DPMD itu.
Lebih lanjut dikatakannya, pilkades serentak yang akan dilaksanakan tahun 2022. Tahapannya akan segera disosialisasikan dan disampaikan bagi desa yang menyelenggarakan pilkades serentak.
Baca Juga:
Pemkab Dairi Siap Dukung Gugus Tugas Polri Sukseskan Ketahanan Pangan
"Bagi warga masyarakat yang berumur 25 tahun saat pendaftaran dibuka dengan ijazah minimal tamatan Sekolah Menengah Pertama (SMP), Berbadan sehat berhak mendaftarkan diri mengikuti pilkades serentak priode 2022 -2028," tutur Elfrida.